BeritaTapanuli.com, Sibolga – Seorang pemuda berinisial KT alias K (25), buruh bongkar muat, warga Jln. KS Tubun, No. 4, Kel. Sarudik, Kab.Tapteng, diamankan polisi dalam kasus narkoba.
Kapolres Sibolga AKBP Triyadi melalui Kasubbag Humas Iptu. R. Sormin, kepada awak media Selasa malam (12/1/21) membenarkan penangkapan pemuda tersebut.
Sormin menjelaskan, petugas awalnya melakukan under cocver buy (penyamaran), lalu mengamankan tersangka dari dalam rumahnya ketika hendak membuang sampah di Jln. Murai, Kel. A. Manis, Sibolga hari Jum’at (8/1) sekira puku 14.00 WIB.
Lebih lanjut kata Kasubbag Humas itu, tersangka saat di test urine, juga ditemukan mengandung Amphetamine.
Darinya, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti dari lantai dapur rumah berupa, 3 bks sabu-sabu terbungkus plastik bening,1 bh alat hisap/bong dari gelas air mineral menempel 2 bh pipet plastik bening,1 bh pipet kaca bekas bakaran sabu, 3 bh mancis gas.
Selanjutnya, petugas mengamankan pelaku lalu menahan di RTP Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana “Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum membeli, menerima atau menjadi perantara dalamm jual beli Narkotika Gol I atau memiliki,menyimpan,menguasai dan menyediakan Narkotika Gol I jenis bukan tanaman (sabu) dan setiap penyalahguna Narkotika Gol I bagi diri sendiri” sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) huruf a dari Undang undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.
Terkait, tersangka mengaku telah melakukan perbuatan tersebut bersama temannya yang baru ia kenal lebih kurang seminggu itu, sebanyak 4 kali.
Awalnya masih di kasih gratis, namun yang keempat kali, ia harus membayar seharga Rp 100 ribu pada temannya.
Sementara identitas teman tersangka kata Sormin, kini telah dikantongi. (R)