Asyik Nulis, Jurtul KIM Diamankan Polisi di Tapteng

  • Whatsapp

BeritaTapanuli.com, Tapteng – Seorang pria berinisial RS (26) diamankan polisi warung di Albion, Kelurahan Pinangsori, Kecamatan Pinangsori, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), sekira pukul 21.30 WIB, Senin (12/10/2020).

Darinya, polisi mengamankan uang senilai Rp265.000 sebagai barang bukti. Selain itu, 2 buku tafsir mimpi, 1 buku tulis, 3 pulpen, ponsel android dan sebuah tas sandang, juga turut disita petugas.

Baca juga  Motif Pembunuhan Istri Kerabat Jokowi, Pelaku Kesal Ditagih Hutang

Kapolres Tapteng, AKBP Nicolas Dedy Arifianto melalui Paur Subbag Humas, Ipda JS Sinurat, Selasa (13/10/2020), mengungkapkan, penangkapan pria RS tersebut berkat informasi yang disampaikan masyarakat.

“Tersangka RS tertangkap tangan ketika melakukan praktik perjudian jenis KIM di warung tersebut.” Jelas Sinurat.

Setelah menyita barang butki, petugas menggelandang tersangka ke Mapolres Tapteng untuk diproses lebih lanjut.

Baca juga  Bupati Bersama Anggota DPRD Provsu Tinjau Sejumlah Pembangunan di Tapteng, Termasuk Pembangunan 2 Mesjid

“Setelah mendapat informasi, personsel Polres Tapteng langsung bergerak ke lokasi,” lanjutnya.

“Pria tersebut sedang asyik menulis angka tebakan, dan petugas langsung mengamankannya,” pungkas Sinurat. (R)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan