BeritaTapanuli.com, Sibolga – Inspektorat Kota Sibolga menindaklanjuti laporan perseteruan Lurah dengan PPS setempat.
Setelah pengusiran anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) dari Kantor Lurah Hutabarangan, Kecamatan Sibolga Utara, inspektorat pun turun tangan.
Inspektur, Yahya Hutabarat menegaskan, timnya tengah melakukan proses klarifikasi kepada para pihak yang terlibat dalam persoalan tersebut.
Tim sedang memintai keterangan dari anggota PPS, serta oknum Lurah berinisial DRP yang diduga melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
UU dimaksud, mewajibkan pemerintah dan pemerintah daerah memberikan bantuan dan fasilitas untuk kelancaran pelaksanaan tugas, wewenang penyelenggara Pemilu.
“Begitu kita (Inspektorat) disurati oleh KPU melalui online, kita sampaikan kepada pihak KPU bahwa kita akan melakukan pemeriksaan ataupun klarifikasi,” ujar Yahya di kantornya, Senin (12/10/2020).
Meski ada alat bukti berupa video rekaman kejadian, dibutuhkan penanganan secara objektif guna mengetahui alasan pengusiran PPS dari Kantor Kelurahan Hutabarangan.
Karenanya, Inspektorat masih menunggu laporan hasil pemeriksaan (LHP) untuk dapat diambil keputusan bersalah atau tidaknya tindakan oknum lurah terhadap anggota PPS.
“Nah, inilah sebenarnya yang perlu kita ketahui nanti dari hasil pemeriksaan. Apakah memang menyangkut anggaran mereka (PPS) tidak digunakan, yang mungkin hanya meminta fasilitas dari kelurahan. Sehingga barangkali kelurahan merasa terbebani,” sebut Yahya.
Namun dalam perkara ini, oknum lurah tersebut bisa dikenakan sanksi bila terbukti melakukan kesalahan.
“Kalau terbukti ini memang kesalahan lurah, kita rekomendasikan nanti agar dievaluasi jabatannya,” tegasnya. (R)