Aniaya Istri, Pria Parbetor di Sibolga Berakhir Jeruji

  • Whatsapp

BeritaTapanuli.com, Sibolga – Seorang pria tega menganiaya istrinya sendiri hingga berakhir diamankan polisi.

Peristiwa terjadi pada Minggu (20/11/2022) lalu, sekira pukul 21.30 wib di rumahnya.

Awalnya, tersangka tersulut emosi lantaran sang istri pergi dari rumah tanpa memberi tahu sang suami. Bahkan, sang istri kembali ke rumah hingga keesokan harinya sekitar pukul 10 pagi.

Mengingat kejadian malam itu tersangka yang sudah dalam kondisi terpengaruh minuman keras, lalu melakukan kekerasan pada istrinya.

Baca juga  Antisipasi Penyakit Pernapasan, Pemko Sibolga Bagi-bagi Masker

Tidak terima perbuatan tersebut, sang istri kemudian membuat laporan kepada polisi atas kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Kapolres Sibolga AKBP Taryono Raharja, melalui Kasi Humas Polres AKP R. Sormin, membenarkan laporan warga tersebut.

Sormin menjelaskan, pelaku KDRT sudah berhasil diamankan hari Sabtu (26/11/2022) pukul 22.00 WIB.

Tersangka berinisial AW (39), pekerjaan buruh harian lepas dan penarik becak bermotor, warga Jln. Jend Sudirman, Gg. Walet, Kel. A.Parombunan, Sibolga.

Baca juga  Jokowi Terkejut Mengetahui Ada Bom di Sibolga

Akibatnya, tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 ayat (1) Undang undang RI no 23 tahun 2004 tentang Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 15 juta rupiah. (Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan