Alamak, 22 Orang Jadi Tersangka? Ini Penjelasan KPK

  • Whatsapp
Ket. Foto : Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminudin tiba di Terminal 3, Bandara Soekarno Hatta sebelum menuju KPK pada Senin, 30 Agustus 2021. ANTARA/Muhammad Iqbal. (Istimewa).

BeritaTapanuli.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menetapkan sebanyak 22 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari.

Rinciannya 18 sebagai pemberi siap dan 4 penerima suap.

“Empat orang tersebut adalah Puput Tantriana; Hasan Aminuddin, suami Puput sekaligus anggota DPR dari Partai NasDem; Doddy Kurniawan, Camat Krejegan; dan Muhammad Ridwan, Camat Paiton.” Kata Wakil Ketua KPK Alexander Mawarta.

Baca juga  Jokowi  Mengaku, Sempat Mendapat Larangan Kapolri ke Sibolga

Masih kata dia, mereka adalah orang yang akan menduduki posisi kepala desa.

Hal itu ia katakan dalam konferensi pers pada Selasa, 31 Agustus 2021.

Alexander juga menyebut para calon kepala desa ini harus membayar Rp 20 juta agar bisa mengisi posisi yang kosong. Duit diduga diserahkan kepada Hasan lewat Doddy dan Ridwan.

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Probolinggo ini, sebagaimana dilansir media ini dari tempo.co, menyebut, KPK menyita duit total Rp 362 juta. Selain itu, lembaga ini juga memperoleh daftar nama-nama calon kepala desa yang diusulkan kepada Puput Tantriana Sari. (Red/tempo.co)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan