Berita Tapanuli – Warga Desa Kedawung, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, berinisial BN ditangkap Sat Reskrim Polresta Kediri. Remaja 19 tahun itu diketahui menyetubuhi gadis di bawah umur.
Salah satu korbannya merupakan seorang siswi SMA asal Kecamatan Mojo. Korban disetubuhi sebanyak dua kali di sebuah rumah dan lahan kosong.
Kasubbag Humas Polresta Kediri, AKP Kamsudi, berujar penangkapan tersangka bermula dari laporan salah seorang korban.
“Saat itu pelaku berada di teras depan rumahnya. Kemudian, personel menangkap dan membawa pelaku ke Mapolresta Kediri untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kamsudi.
Tersangka mengaku pertama kali menyetubuhi korban, yakni seorang siswi SMA pada awal Januari 2020 lalu. Dia melakukan aksi bejatnya di salah satu rumah.
Tersangka kembali melakukan perbuatan serupa pada Februari, kali ini di rumah kosong yang tidak jauh dari rumahnya.
Dari hasil interogasi polisi, tersangka mengaku melakukan tindak pidana persetubuhan tak hanya dengan seorang korban.
Pelaku melakukan perbuatan cabul dan bersetubuh dengan beberapa perempuan lainnya, dan diduga masih berada di bawah umur.
“Sementara ini, hasil pemeriksaan ternyata pelaku melakukan perbuatan cabul dan persetubuhan kepada lebih dari 10 perempuan,” ujar Kamsudi.
Bahkan, salah satu korban berinisial AN, sudah 15 kali disetubuhi oleh Tersangka.
“Pelaku saat ini masih berada di ruang tahanan Mapolresta Kediri untuk pemeriksaan lebih lanjut, kami menduga masih ada korban lainnya. Dari hasil pemeriksaan sementara di dapati fakta bahwa pelaku melakukan perbuatan yang sama kepada lebih dari 10 orang dan rata-rata masih dibawah umur,” Ujar Kamsudi. (Sumber: Suara.com)