Gegara Pancing Nelayan Sibolga Nekad Tikam Kawannya di Kapal

  • Whatsapp
Ket. Gbr : Tersangka diamankan

BeritaTapanuli.com, Sibolga – Seorang nelayan bernama Lajuan Simanungkalit (41) mendatangi kantor polisi, Rabu (31/7) sekira pukul 14.45 WIB.

Kepada polisi, ia mengaku mendapat penganiayaan dari dari sesama teman nelayannya. Lokasi di kapal KM Jasa Nelayan Sibolga.

Hanya karena pancing pelaku sangkut di pancing korban yang saat itu sama-sama memancing dari kapal.

Akibatnya, korban mengalami luka pada bagian punggung, yang di iyakan oleh nahkoda kapal. Usai peristiwa tersebut, nahkoda kapal sempat memberikan obat pertolongan pertama. Selanjutnya korban dibawa berobat dengan menumpang kapal lain dari Banda Aceh.

Namun setelah ia tiba di rumahnya hari Selasa (16/7) korban bersama keluarga berobat ke Rumah Sakit hingga di opname selama 5 hari.

Baca juga  Terkait Rencana Perobohan Patung Yesus, Ketua DPRD Taput Bilang Begini

Setelah menerima laporan korban, Kasat Polair Polres Sibolga AKP M.Sihombing,SH memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan lidik serta mengumpulkan bukti bukti.

Tidak berselang lama, Kamis (1/8) pkl 09.00 wib pelaku diamankan dari sebuah kapal KM yang melintas didekat pulau Poncan dan kemudian dibawa ke Sat Polair Polres Sibolga untuk dilakukan pemeriksaan.

Polisi mengamankan tersangka bernama RHP (19 thn) warga Kel. Kalangan Gg Kenanga Kab Tapteng.

Kepada petugas ia mengakui menganiaya korban dengan cara menikamkan pisau dapur. Terhadap tubuh korban pada bahagian belakang serta tangan dan dilakukan lebih dari 1 x.

Baca juga  Kasus Pencurian 1 Tandan Pisang, Sita Perhatian Pengamat Hukum

Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Sibolga AKBP Edwin H Harianja, melalui Kasubbag Humas Polres Sibolga, Iptu R Sormin dalam keterangan tertulisnya hari Kamis (8/8/2019).

Tersangka mengaku kesal dan tersinggung disaat korban memutuskan tali pancingnya, lalu mengambil pisau dapur dan menikamkan ketubuh korban.

Atas peristiwa tersebut nakhoda kapal memindahkan tsk ke kapal lain agar tdk terjadi hal hal yg tidak diinginkan.

Atas perbuatannya, tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga diduga telah melapas 351 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan. (BT)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan