BeritaTapanuli.com, Tapteng – Kasus kematian yang terjadi di Tapteng akhirnya terungkap, kasus per kasus.
Sang istri oknum TNI yang menjadi korban dugaan pembunuhan bernama Ayu (26) ditemukan tinggal tengkorak saat itu.
Korban ternyata dibunuh oleh suaminya sendiri bersama dua perempuan yang turut membantu. Salah satunya adalah teman selingkuhan suaminya.
Hal itu terungkap dari rekonstruksi atau reka ulang yang digelar Penyidik Polres Tapteng bekerjasama dengan Denpom ½ Sibolga, pada Kamis, 4 Juni 2020 di Mapolres Tapteng.
Adegan reka ulang diperankan langsung oleh tiga tersangka pelaku pembunuhan yakni oknum TNI Praka MPCC, yang merupakan suami korban.
Kemudian dua perempuan warga sipil berinisial SMS (30), dan WNS (29) yang bekerja sebagai tenaga honorer di lingkungan Pemkab Tapteng.
Tersangka WNS disebut merupakan perempuan selingkuhan Praka MPCC. Sedangkan tersangka SMS adalah sahabat WNS.
Ada sebanyak 20 adegan yang diperagakan ketiga tersangka, mulai dari merencanakan, mempersiapkan peralatan, meninjau lokasi tempat pembunuhan hingga melakukan pembunuhan terhadap korban Ayu.
Pembunuhan itu dilakukan pada tanggal 9 April 2020 sekira pukul 22.00 WIB di pinggir jalan Baru, Lingkungan 4, Kelurahan Sihaporas Nauli, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah.
Pada reka ulang itu terungkap bahwa Praka MPCC memukul 2 kali kepala korban menggunakan sebatang besi ulir padat setelah terjatuh dari sepeda motor. Ayu sempat berkata kepada suaminya itu yang tega memukulnya.
“Tega abang ya,” ucap Ayu. Kemudian Praka MPCC kembali memukul kepala istrinya itu hingga tidak sadarkan diri lagi dan telungkup di atas tanah.
Lalu Praka MPCC mengambil handphone milik Ayu yang berada di kantong celana depan sebelah kanan korban lalu diserahkan kepada SMS.
“Marten kemudian menyeret tubuh Ayu ke arah semak-semak,” kata Penyidik Briptu Erwin Sinaga membacakan skenario adegan pembunuhan.
Pada reka ulang itu juga terungkap bahwa tersangka SMS ternyata dibayar sebesar Rp.2,5 Juta untuk ikut membantu membunuh Ayu. Uang itu diserahkan langsung oleh tersangka WNS yang merupakan teman selingkuh Praka MPCC.
“Kemudian sekitar pukul 20.00 WIB tersangka Winda mendatangi rumah tersangka Samaria untuk menyerahkan uang sebesar Rp2.500.000 kepada Samaria sebagai upah membantu untuk melakukan pembunuhan tersebut,” kata Penyidik Briptu Erwin Sinaga.
Pantauan Tapanulipost.com, kegiatan reka ulang kasus pembunuhan tersebut berjalan dengan lancar. Terlihat hadir sejumlah warga untuk menyaksikan proses reka ulang kasus pembunuhan tersebut.
Informasi yang dihimpun, keluarga korban yakni kedua orang tua korban Ayu dan anaknya juga turut hadir menyaksikan proses reka ulang itu di Mapolres Tapteng.
Diperoleh informasi, bahwa keluarga korban Ayu tinggal di Bandung. Ayah korban adalah seorang Prajurit TNI aktif.
Turut hadir menyaksikan proses rekonstruksi tersebut yakni Kepala Oditur Militer (Kaotmil) I-02 Medan Kolonel Sus Jamingun, Kapolres Tapteng AKBP Nicolas Dedy Arifianto, Kapolres Sibolga AKBP Triyadi, Dandim 0211/TT Lekol Inf Dadang Alex, Dandenpom 1/2 Letkol CPM Hasanuddin Siagiaan, Kasipidum Kejaksaan Negeri Sibolga, Kapenrem 024/KS, Mayor Arh Keles Sinaga, Kasat Reskrim Polres Tapteng AKP Sisworo.
Sebelumnya diberitakan, penemuan kerangka manusia berupa tengkorak dan sejumlah tulang belulang yang berserak di pinggir jalan Baru, Lingkungan 4, Kelurahan Sihaporas Nauli, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah, Rabu 20 Mei 2020, diduga adalah istri seorang TNI. Dia diduga dibunuh suaminya sendiri Oknum TNI Praka MPCC yang kini sudah ditahan Denpom 1/2 Sibolga.(*)