BeritaTapanuli.com, Sibolga – FSS (40) seorang pria yang diduga sebagai pengedar sabu, berhasil diamankan Petugas Sat Narkoba Polres Sibolga
FSS ditangkap setelah polisi melakukan upaya pembelian terselubung (undercover buy), hari Minggu (26/4/2020) sekira pukul 01.30 WIB,
Kapolres Sibolga, AKBP Triyadi melalui Kasubbag Humas, Iptu R Sormin menjelaskan, berawal informasi dari masyarakat, Kasat Narkoba, AKP Rudi HUJ Sitorus, memerintahkan KBO Narkoba, Iptu P Sihotang untuk melakukan penyelidikan.
Lalu dengan bergerak cepat, polisi menyita 2 bungkus sabu, 1 timbangan digital, 1 ponsel dan uang Rp250.000 sebagai barang bukti. Tersangka FSS, warga Jalan Kenari, Kelurahan Pancuran Bambu, langsung digelandang ke Mapolres Sibolga.
“Tersangka ditangkap saat berdiri di depan rumahnya. Saat itu ada orang yang datang hendak membeli sabu. FSS tak menyangka, kalau calon pembelinya itu adalah polisi yang menyamar. Dia pun tak berkutik saat diamankan,” ujar Sormin dalam keterangan tertulisnya, Selasa (5/5/2020).
FSS mengakui barang haram itu diperoleh dari orang yang identitasnya telah dikantongi polisi. Sebagian sabu yang dibelinya telah laku terjual, dan uangnya habis digunakan untuk biaya kebutuhan hidup.
Tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga, diduga telah melapas 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1), UU 35/2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun. (Red)