Menyesali Perbuatanya, Wanita Ini Dituntut 7 Tahun Penjara

  • Whatsapp
Foto terdakwa (istimewa)

BeritaTapanuli.com, Siantar – Terdakwa Pika Pebrian alias Agil (29) yang mengakibatkan sebanyak 12 kios, di jalan WR Supratman, ludes terbakar, akhirnya dituntut 7 tahun penjara.

Penuntutan itu, oleh jaksa  Robert dibacakan jaksa, disidang PN Pematangsiantar yang digelar secara online melalui vidcon, Selasa (5/5/2020).

Bahkan ada hal yang dinilai dapat memberatkan terdakwa, karena dengan sengaja mengakibatkan kebakaran dan belum ada perdamaian dengan para korban.

Akibat perbuatan terdakwa, banyak korban yang kehilangan mata pencaharian dan juga tempat tinggal.

Meski terdakwa  dalam hal ini mengaku sangat menyesali perbuatannya, tapi apa daya, bak pepatah berbunyai “nasi sudah menjadi bubur”.

Baca juga  Dua Penyelenggara Pemilu di Sibolga Dilaporkan ke DKPP

Awalnya, peristiwa bermula hanya karena terdakwa Agil, merasa kesal karena dimarahi ibunya, Muliati. Sore itu, sekitar pukul 16.00 WIB, pada Senin, 16 Desember 2019 lalu.

Ketika itu, di dalam kiosnya, melempar lemparkan barang dan ditegur ibunya.

“Janganlah kau lempar – lempar, rusak semua barang ku,”kata ibunya.

Terdakwa langsung pergi mengambil kompor sumbu dan melemparkannya ke atas tempat tidur, sehingga minyak tanah berserakan di atas tempat tidur.

Lalu mengambil mancis dan dalam sekejap membakar kios yang terbuat dari papan. Sijago merah pun langsung melahap kios yang saling menempel. Hingga diperkirakan kerugian mencapai Rp500 juta lebih.

Baca juga  Jamal dan Pantas (JP) Tepis Disebut-sebut Gunakan Ijasah Palsu

Namun, ketika dimintai keterangan lebih lanjut, wanita 2 anak ini mengaku menggunakan sabu pada malam, sebelum membakar kios itu. Hal itu diakui terdakwa dalam persidangan sebelumnya saat agenda persidangan memeriksa terdakwa.

Atas tuntutan jaksa tersebut, terdakwa memohon kepada hakim agar hukumannya diringankan dengan alasan menyesal. Untuk pembacaan putusan, ketua majelis hakim, Danar Dono menunda persidangan hingga Senin mendatang. (Sumber : Hetanews.com)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan