3 Pria Digerebek dari Pondok

  • Whatsapp
Ketiga tersangka saat diamankan di polres Tapteng

BeritaTapanuli.com, Tapteng – Tiga orang pria warga Tapteng digerebek polisi di sebuah pondok di Jalan Kalumpang, Desa Sorkam Kanan, Kecamatan Sorkam Barat, Kamis sore (29/10/2020) sekira 17.10 WIB.

Dari ketiganya, polisi mengamankan narkotika jenis sabu-sabu dan ganja dan dijadikan barang bukti.

Mereka adalah inisial AP (28) dan WHG (31). Keduanya merupakan warga Desa Sorkam Kanan, Kecamatan Sorkam Barat, yang selama ini dikenal pengangguran.

Kemudian AS (48) petani, warga Dusun III Desa Binjohara Napa, Desa Binjohara Kecamatan Manduamas.

Kapolres Tapteng AKBP Nicolass Dedy Arifianto melalui Paur Subbag Humas, Ipda JS Sinurat menjelaskan, penangkapan ketiga pria tersebut berawal dari informasi yang diperoleh polisi.

Baca juga  Terpendam Ratusan Tahun, Peninggalan Belanda Bikin Kagum

“Berdasarkan informasi yang didapat personel kita, bahwa di pondok tersebut sering digunakan sebagai tempat pesta narkoba,” ujar Sinurat dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Senin (2/11/2020).

“Tiba di TKP, personel Polres Tapteng langsung melakukan penggerebekan. Ketiga tersangka langsung diamankan,” jelasnya.

Petugas menggeledah badan para tersangka, namun hasilnya nihil. Hingga kemudian dilakukan penggeledahan lokasi, sejumlah barang bukti pun berhasil ditemukan.

Barang bukti narkotika yang diamankan tersebut, sebanyak 12 paket kecil narkoba jenis sabu-sabu terbungkus plastik bening ditemukan di tanah yang sebelumnya dibuang oleh tersangka AP.

Kemudian satu set alat hisap sabu-sabu/bong, satu unit Hp, sebatang sudah berisi ganja, sebelumnya dibuang oleh WHG ke tanah saat dilakukan penggerebekan.

Baca juga  Viral, Penolakan Jasad Pahlawan Kesehatan, Tonton Videonya

Polisi pun kemudian melakukan pengembangan ke rumah tersangka AP untuk mencari barang bukti narkotika.

“Dari hasil penggeledahan di rumah tersangka AP, petugas menemukan tujuh ampul ganja kering terbalut kertas putih yang disimpan di bawah terpal di dalam rumahnya,” lanjutnya.

Ketiga tersangka dan barang bukti lalu diboyong ke Kantor Sat Resnarkoba Polres Tapteng.

“Terhadap tersangka dapat dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Subs 112 Ayat (2) dari UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan