Dugaan Korupsi, Kejatisu Tahan Kadis PU Madina dan PPK

  • Whatsapp

BeritaTapanuli.com,  Sumut – Kasus dugaan korupsi atas proyek pembangunan Tapian Siri-Siri dan Taman Raja Batu, di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara (Sumut), melibatkan Kadis PU Madina dan salah seorang PPK ditahan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Plt Kepala Dinas PU dan Tata Ruang Kabupaten Mandailing Natal (Madina) berinisial SD (46), bersama dua orang lainnya, yakni berinisial NS (45) dan seorang wanita berinisial LS (48) PNS di Dinas terkait.

Baca juga  100 Kepala Keluarga Terima Tali Asih dari Bupati Tapteng

Sebagaimana disampaikan Kasipenkum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian, hari Selasa (10/9/2019), dilansir detikcom, mengatakan. Tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kembali menahan tiga tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan pembangunan Tapian Siri-Siri Syariah dan Taman Raja Batu Tahun Anggaran 2016-2017 di Kabupaten Madina.

“Ketiga tersangka itu akan ditahan selama 20 hari ke depan. Mereka akan dititipkan di Lapas Tanjung Gusta Medan. Sesuai dengan surat perintah penahanan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara,” jelasnya.

Baca juga  Ditabrak Truk, Polantas Gugur Saat Menindak Pelanggar Lalin

Sumanggar menerangkan, kasus itu bermula pada tahun 2016. Saat itu Kabupaten Madina memulai pembangunan Tapian Siri-Siri. Selanjutnya pada tahun 2017 dilakukan pembangunan Taman Raja Batu tanpa ada kontrak terlebih dahulu.

“Sehingga proses pencairan dana kepada pelaksana pekerjaan dilakukan oleh pejabat pengadaan untuk merekayasa administrasi pengadaan langsung. Seolah-olah penyediaan barang jasa melalui metode pengadaan langsung benar dilaksanakan,” papar Sumanggar. (red)

Loading…

Pos terkait

Tinggalkan Balasan