16 Tahun Dikuasai Pihak Ketiga, Kejaksaan Sibolga Eksekusi Lahan Pemko

  • Whatsapp

BeritaTapanuli.com, Sibolga – Salah satu aset Pemko Sibolga yang selama 16 tahun dikuasai oleh pihak ketiga berhasil di eksekusi Kejaksaan Negeri Sibolga.

Eksekusi lahan milik Pemko yang terletak di Jalan Majapahit Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga, digelar Rabu (31/3/2021).

Turut hadir dalam eksekusi tersebut, Wali Kota Sibolga Jamaluddin Pohan, Sekdakot, BPKAD, Kajari Sibolga Henri Nainggolan, Kasintel, Kasidatun, Kapolres Kota Sibolga, Wakapolres, kasatreskrim, Camat Sibolga Sambas, dan Kasatpol PP.

Baca juga  Petugas Medis Positif Covid-19, 1 lagi bertambah di Taput

Sebelum eksekusi lahan seluas 5.665.25 M2 tersebut, Kejaksaan dan Pemko Sibolga menggelar rapat kordinasi, sebagai tindak lanjut MoU yang pernah ditandatangani kedua belah pihak.

Amatan di lapangan, eksekusi dilakukan dengan pengukuran dan pemasangan patok pembatas. Dilanjut dengan pemasangan pamflet. Selama eksekusi berlangsung, tidak terjadi penolakan.

Dengan eksekusi tersebut, JPN Kejari Sibolga telah menyelamatkan aset Pemko yang ditaksir berdasarkan NJOP senilai Rp20 milyar.

Baca juga  Puskesmas Kolang Gelar Perlombaan Peringati HKN ke-55 Tahun 2019

“Selanjutnya JPN Kejari Sibolga  menyerahkan aset seluas 5.565.25 m2 dimaksud kepada pemerintah kota Sibolga,” kata Kajari Henri. (Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan