BeritaTapanuli.com, Tapteng – Bupati Tapanuli Tengah Bakhtiar Ahmad Sibarani memerintahkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk melaksanakan Pelayanan Keliling Administrasi Kependudukan (Adminduk).
Giat tersebut bakal digelar selama 4 hari di 20 kecamatan se-Tapteng, diantaranya perekaman KTP Elektronik, Kartu Keluarga, Kartu Identitas Anak (KIA), dan AKTA.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Dukcapil Tapteng, Sofia Juliasty Hutagalung, SE. di ruang kerjanya pada Selasa (30/03/2021) siang.
Ia menyebut hal tersebut sesuai perintah Bupati.
“Sesuai perintah Bupati menindaklanjuti Surat Kadis Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Sumatera Utara nomor 470/132/III/2021 tanggal 25 Maret 2021 perihal Pelaksanaan Pelayanan Administrasi Kependudukan dan dalam rangka Menuntaskan Target Nasional Administrasi Kependudukan Tahun 2021.” Jelasnya.
Ia pun menyampaikan jadwal pelaksanaan Pelayanan Keliling Administrasi Kependudukan selama 4 hari, yakni dari hari Kamis s/d Minggu, tanggal 01 April s/d 04 April 2021.
Berikut ini jadwal pelaksanaan Pelayanan Keliling Administrasi Kependudukan di 20 kecamatan se-Tapteng beserta lokasi tempat pelayanannya.
Hari Kamis, 01 April 2021 pukul 09.00 WIB s/d selesai. Meliputi ; Kecamatan Sitahuis dan Kecamatan Tapian Nauli. Tempat Pelayanan di Kantor Camat Tapian Nauli.
Kecamatan Pandan, Kecamatan Tukka, dan Kecamatan Sarudik. Tempat Pelayanan di Kantor Disdukcapil Tapteng.
Hari Jum’at, 02 April 2021 pukul 09.00 WIB s/d selesai. Meliputi ; Kecamatan Badiri. Tempat Pelayanan di Kantor Camat Badiri.
Kecamatan Pinangsori dan Kecamatan Lumut. Tempat Pelayanan di Kantor Camat Pinangsori.
Kecamatan Sibabangun dan Kecamatan Sukabangun. Tempat Pelayanan di Kantor Camat Sibabangun.
Hari Sabtu, 03 April 2021 pukul 09.00 WIN s/d selesai. Meliputi ; Kecamatan Manduamas dan Kecamatan Sirandorung. Tempat Pelayanan di Kantor Camat Manduamas.
Kecamatan Andam Dewi dan Kecamatan Barus Utara. Tempat Pelayanan di Kantor Camat Andam Dewi.
Kecamatan Barus dan Kecamatan Sosorgadong. Tempat Pelayanan di Kantor Camat Barus.
Hari Minggu, 04 April 2021 pukul 09.00 WIB s/d selesai. Meliputi ; Kecamatan Sorkam, Kecamatan Pasaribu Tobing, dan Kecamatan Sorkam Barat. Tempat Pelayanan di Kantor Camat Sorkam.
Kecamatan Kolang. Tempat Pelayanan di Kantor Camat Kolang.
“Adapun kegiatan Pelayanan Keliling Administrasi Kependudukan ini dilaksanakan dengan tetap menerapkan Protokol Kesehatan yang ketat dalam pencegahan penyebaran Covid-19.” Pungkasnya. (R)