Yuk Simak dengan Teliti, Pemerintah Resmi Hapus IMB ? Diganti PBG Sebagai Turunan  Cipta Kerja

  • Whatsapp

Jakarta – Pemerintah resmi menghapus aturan soal Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Lalu apa gantinya?

Ternyata pemerintah juga menggantinya dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

PBG menjadi istilah pengganti izin mendirikan bangunan baru atau mengubah fungsi dan teknis bangunan lama.

Apa landasan hukumnya?

Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Ini merupakan beleid turunan dari UU Cipta Kerja ketentuan Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Sementara aturan soal PBG ini diteken Presiden Jokowi pada 2 Februari 2021.

“PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik Bangunan Gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat Bangunan Gedung sesuai dengan standar teknis Bangunan Gedung,” demikian tertulis dalam poin 17 Pasal 1 PP 16 Tahun 2021, dikutip dari jdih.setkab.go.id.

Aturan ini, mengharuskan setiap orang yang mendirikan bangunan untuk mencantumkan fungsi bangunan dalam PBG.

Setiap orang yang ingin membangun sebuah bangunan, maka harus mencantumkan fungsi dari bangunan di dalam PBG.

Baca juga  Cegah Covid-19, Pemkot Padangsidimpuan Larang ASN Perjalanan Dinas

Fungsi bangunan itu meliputi fungsi hunian, fungsi keagamaan, fungsi usaha, fungsi sosial dan budaya dan fungsi khusus.

Dan pada Pasal 5 ayat 5 menjelaskan, fungsi khusus sebagaimana dimaksud pasal 4 ayat (2) huruf e mempunyai fungsi dan kriteria khusus yang ditetapkan oleh Menteri.

Termasuk dalam fungsi khusus, aturan ini juga memperbolehkan adanya bangunan dengan fungsi campuran atau memiliki lebih dari satu fungsi.

Namun demikian, bangunan campuran atau multifungsi ini wajib memenuhi standar teknis dari masing-masing fungsi bangunan yang digabungkan tersebut.

“Bangunan Gedung dengan fungsi campuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) didirikan tanpa menyebabkan dampak negatif terhadap Pengguna dan lingkungan di sekitarnya,” demikian bunyi Pasal 7 ayat 1.

Adapun Bangunan Gedung dengan fungsi campuran mengikuti seluruh standar teknis dari masing-masing fungsi yang digabung seperti tercantum dalam Pasal 7 ayat 2.

Selain itu, jika nantinya suatu bangunan gedung mengalami perubahan fungsi gedung, maka pemilik wajib mengajukan PBG perubahan tersebut.

Sebaliknya, apabila pemilik bangunan tidak memenuhinya kesesuaian penetapan fungsi dalam PBG, maka akan dikenakan sanksi administratif.

Baca juga  Polairud Polres Sibolga, Amankan 2 Orang Pembawa Kayu Ilegal

Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:

peringatan tertulis

pembatasan kegiatan pembangunan

penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan

penghentian sementara atau tetap pada Pemanfaatan Bangunan Gedung

pembekuan PBG

pencabutan PBG

pembekuan SLF bangunan gedung

pencabutan SLF bangunan gedung

perintah pembongkaran bangunan gedung.

PP 16/2021 ini juga mengatur soal Izin Mendirikan Bangunan yang saat ini sudah dikeluarkan pemerintah daerah. Pada Pasal 347 ayat 1 menyebutkan bahwa bangunan gedung yang telah memperoleh perizinan yang dikeluarkan oleh Pemerintah daerah kabupaten/kota sebelum berlakunya PP 16/2021 izinnya dinyatakan masih tetap berlaku.

Selanjutnya, pada ayat 2 disebutkan bahwa bangunan gedung yang telah memperoleh izin mendirikan bangunan dari pemerintah daerah kabupaten/kota sebelum PP 16/2021 berlaku, izinnya masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya izin.

Tentang IMB yang saat ini sudah dikeluarkan pemerintah daerah disebutkan dalam Pasal 347 ayat 3 menyebutkan bahwa “Bangunan Gedung yang telah berdiri dan belum memiliki PBG, untuk memperoleh PBG harus mengurus SLF berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah ini,”
(Sumber : tempo.co)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan