Polisi Ungkap Motif Pembunuhan, Habisi Korban Hanya Karea Sakit Hati

  • Whatsapp
Ket. Gbr : Kapolres Taput saat gelar konfrensi pers

BeritaTapanuli.com, Tapanuli Utara – Setelah menunggu dalam suasana penasaran, akhirnya Kepolisian Resort Tapanuli Utara, AKBP Horas M Silaen ungkap motif pembunuhan yang menewaskan siswi SMK Karya Tarutung pada Minggu 4 Agustus 2019 lalu sekira pukul 17.00 WIB.

Dalam keterangan resmi Kepolisian Resor Tapanuli Utara, Jumat (9/8/2019). Kapolres menyampaikan, tersangka berinisial RH (36) dengan motif rasa sakit hati terhadap tingkah korban Kristina Gultom (20).

“Motifnya sakit hati dan emosional sesaat hingga, menghabisi nyawa korban,” terang AKBP Horas dalam konferensi pers di Mapolres Taput, Jumat (9/8/2019).

Diterangkan, awalnya tersangka menggoda korban dan diajak berboncengan naik sepeda motor tersangka namun tidak menurut, yang juga ditanggapi korban dengan sinis dan makian sembari menyemburkan air ludahnya tepat mengenai wajah tersangka.

Baca juga  Ada Apa ? Baru Dilantik, Nelayan Sibolga Demo DPRD Sibolga 

“Korban mengucapkan kata-kata kotor dan meludah tepat mengenai wajah pelaku,” jelas Horas.

Hal tersebut, akhirnya memancing emosi pelaku yang langsung memarkirkan sepeda motornya dan mengejar korban serta mendorongnya hingga terjatuh.

“Ternyata, korban yang tadinya sempat tersungkur ke tanah, tiba-tiba kembali berdiri dan mengulangi tindakannya meludahi pelaku sembari memaki-maki,” sebutnya.

Hal tersebut semakin meningkatkan emosi pelaku terhadap korban yang kemudian dilampiaskannya dengan memukul bagian mulut Kristina hingga korban tersungkur.

Meski telah dianiaya, korban masih berusaha merangkak untuk menyelamatkan diri, namun tangan kokoh pelaku langsung menyeret Kristina ke areal perladangan warga yang banyak ditumbuhi semak belukar.

“Saat tubuhnya diseret, korban kembali berteriak, dan kembali dipukul pelaku di bagian wajah, kening, pelipis, bibir, hingga korban lemas,” jelasnya.

Baca juga  Abdul Somad Klarifikasi Ceramah Tanya Jawab soal Salib

Pelaku yang masih emosi kembali menyeret tubuh korban ke areal perladangan warga dan menghabisinya dengan cara mencekik lehernya hingga mata Kristina mengeluarkan air dan hidung mengeluarkan darah dan cairan hitam.

Pada kesempatan itu, AKBP Horas juga menegaskan bahwa RH merupakan tersangka tunggal pembunuh Kristina Gultom, meski awalnya sempat juga memeriksa MH, yang merupakan teman satu kampung RH.

Atas perbuatannya lelaki yang telah memiliki istri dan 5 orang anak itu, disangkakan pasal 338 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, berlapis dengan 365 ancaman hukuman 12 tahun penjara.(BT)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan