BeritaTapanuli.com, Tapteng – Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) terus memberikan layanan yang menarik perhatian masyarakat.
Menyambut hari Bhayangkara ke-74, Polres Tapteng telah menyampaikan akan memberikan layanan gratis pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) tepat di tanggal 1 juli 2020.
Kali ini, Sat Lantas Polres Tapteng kembali memberikan pelayanan secara Gratis untuk SIM A dan SIM C serta perpanjangan SIM tersebut.
Namun syarat untuk pembuatan SIM, sedikit berbeda dari SKCK, hanya diperuntukkan bagi warga yang lahir pada tanggal 1 Juli.
Kapolres Tapteng AKBP Nicolas Dedy Arifianto melalui Paur Subbag Humas Ipda JS. Sinurat, kepada wartawan Rabu (24/6) mengatakan, pendaftaran dimulai tanggal 29 Juni sampai 30 Juni 2020 mulai pukul 09.00 WIB s/d 12.00 WIB.
“Pelayanan SIM secara gratis berlaku bagi 5 pendaftar pertama, sedangkan perpanjangan SIM berlaku untuk 10 pendaftar pertama yang masa berlaku SIM berakhir pada 1 Juli 2020.” Terangnya.
Adapun syarat dan ketentuannya, telah berusia 17 tahun, membawa Surat Keterangan Sehat dari Dokter, lulus ujian teori dan praktek, memiliki KTP domisili Tapteng, serta mematuhi protocol kesehatan Covid – 19” ujar JS. Sinurat.
Pelaksanaan pemberian SIM gratis dibagikan saat Hari Bhayangkara, Rabu 1 juli 2020 mulai pukul 09.00 WIB s/d 12.00 WIB, di kantor Sat Lantas Polres Tapteng.
Sebelumnya, dalam menyambut HUT Bhayangkara Ke-74, selain memberikan berbagai bantuan sosial (Bansos), ke masyarakat, disebutkan Polres Tapteng memberikan layanan pembuatan SKCK secara gratis.
Hal ini disampaikan Kapolres AKBP Nicolas Dedy Arifianto, melalui Paur Subbag Humas Polres Ipda J. S. Sinurat, Sabtu (19/6) malam.
Namun demikian, kata Sinurat, pemberian secara gratis bagi masyarakat pembuatan SKCK dimaksud, tetap harus memenuhi beberapa syarat.
Selain tetap melengkapi ketentuan sebagaimana biasanya, mereka yang diberikan gratis hanya kepada yang memiliki tanggal lahir di 1 Juli 2020 ini.
“Bagi masyarakat Kabupaten Tapanuli Tengah yang kelahirannya pada tanggal 1 Juli, akan tetapi tetap harus melengkapi persyaratannya, adapun persyaratannya adalah foto copy KTP, KK dan Akte Lahir, Pas foto ukuran 4 × 6 = 4 Lembar, surat keterangan dari Kepala Desa atau Lurah, dan mengisi formulir, ” Urainya.
Dalam hal ini juga, Kapolres Tapteng berharap dengan pembagian Bansos dan pembuatan SKCK gratis, dapat dimanfaatkan masyarakat, sehingga dapat terbantu dan dapat berguna bagi masyarakat. (t)