BeritaTapanuli.com, Sibolga – Dua pria pelaku pencurian saat berkendara berhasil diamankan personil Polres Sibolga.
Kedua aksi pelaku, sebelumnya dilaporkan korban seorang mahasiswi, warga Jln. MS Sianturi No. 40, Kel. A. Habil Sibolga.
Peristiwa terjadi saat korban berkendara di Sibolga, tepatnya di di Jln KH Zainul Arifin arah ke Simaremare. Namun, pelaku datang dengan mengendarai sepeda motor, lalu berupaya melakukan pencurian dari dalam dasboard sepeda motor korban.
Kapolres Sibolga AKBP Triyadi melalui Kasubbag Humas Iptu R Sormin, kepada awak media membenarkan perihal tersebut.
Sormin mengaku, korban melapor secara resmi hari Sabtu tanggal 20 Juni 2020 sekitar pukul 00.30 WIB.
“Korban bernama Dwi Vira Azzara Tanjung (17 thn), mahasiswi,” terang Sormin, Kamis pagi (25/6).
Masih dalam keterangan Sormin, saat itu korban mengaku berniat untuk mengambil uang, sesaat membelokkan kendaraan, pelaku yang mengintai korban tiba-tiba datang dari arah sebelah kiri dan mengambil 1 unit Hp merk Oppo A3S yang diletakkan didashboard roda dua milik korban.
“Saksi melihat 2 orang laki-laki naik R2 melarikan diri kearah Simaremare Sibolga, dan saksi mengejar namun pelaku mempercepat laju kenderaannya hingga tidak berhasil,” jelasnya.
Atas perbuatan perlaku, korban dirugikan senilai Rp 2.550.000.-. dan korban melapor secara lisan ke Polres Sibolga.
Setelah laporan diterima, Kasat Reskrim AKP D Harahap,SH., memerintahkan Unit Opsnal untuk melakukan lidik dan olah TKP.
Tidak berselang lama, polisi berhasil mengamankan seorang laki laki dari rumahnya di Simp Bugis Hajoran Kab.Tapteng.
Saat dilakukan pengembangan diketahui teman tersangka sedang berangkat kelaut dan pada hari Minggu tanggal 21 Juni 2020 sekitar pkl 14.00 WIB, teman pelaku kembali diamankan di Pulau Sarudik Sibolga.
Pelaku kedua berinisial RMH alias K, (27 thn), Wiraswasta, warga Simpang Bugis, Kel.Hajoran Kab.Tapteng, Sumut.
Tersangka kedua berinisial BP alias A (29 thn), nelayan, warga Simpang Idola, Kel. Hajoran, Kab.Tapteng.
Saat dalam lidik, diketahui RMH alias K belum pernah dihukum dan telah berumahtangga, anak 2 dan tersangka BP alias A belum pernah dihukum dan belum berumahtangga.
Kepada petugas kedua mengakui telah melakukan pencurian 1 unit hp merk Oppo dari dashboard R2 yang dikemudikan oleh seorang wanita dengan berboncengan seorang wanita padahari Kamis (21/5) lalu, sekitar pkl 16.00 WIB di Jln KH Z.Arifin, Kel Kota Baringin, Sibolga.
Darinya, barang yang diambil 1 unit hp merk Oppo A3S dari dashboard R2 yang sedang bergerak atau berjalan. Dan yang beraksi mengambil Hp adalah tersangka BP alias A, yang saat itu dibonceng oleh pelaku kedua inisial RMH alias K.
Kepada petugas, pelaku mengaku memiliki ide untuk melakukan pencurian adalah RMH. Lalu barang bukti di jual dijual di Hajoran pada orang yang tidak dikenal seharga Rp 800.000 dan uang dibagi, masing masing memperoleh Rp 400.000.
Akibatnya, tersangka RMH dan BP ditahan di RTP Polres Sibolga, diduga telah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke 4e Subs 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun. (t)