BeritaTapanuli.com, Sibolga – Sat Pol Air Polres Sibolga mengamankan sebuah kapal bermuatan kayu tanpa dokumen nota pengangkutan, ketika berpatroli di perairan Karang Sibongsu, Tapteng, sekira pukul 00.15 WIB, Rabu (15/4/2020).
Hal ini dibenarkan, Kapolres Sibolga, AKBP Triyadi melalui Kasubbag Humas, Iptu R Sormin.
Ia menjelaskan, kapal tersebut diamankan petugas gabungan Satpol Air Polres Sibolga bersama KP Puyuh-5014, pada koordinat 1°41’ 045”N – 098°45’410”E.
Terkait, Polisi sudah memeriksa dua orang laki-laki yang berada di kapal, yakni AG (39) warga Rawang II, Kelurahan Pasir Bidang, Tapteng, dan JZ (53) warga Desa Pargodungan, Tapteng.
“Keduanya mengakui, bahwa kayu jenis campuran lebih kurang sebanyak 3 meter kubik, dan 63 batang kayu bulat yang ditarik dengan kapal itu, tujuannya ke Pondok Batu, Kecamatan Sarudik, Tapteng,” ujar Sormin, Rabu siang.
Karena tidak dapat menunjukkan nota angkutan sebagai dokumen pengangkutan kayu yang sah, polisi menggelandang kapal beserta orang dan muatannya tersebut ke dermaga Pelabuhan Perikanan Nusantara Sibolga.
Menurut Sormin, berdasarkan bukti permulaan yang cukup, kegiatan kapal pengangkut kayu ini diduga telah melanggar pasal 78 ayat 5 dan ayat 7 UU 41/1999, Jo pasal 83 ayat (1) huruf b, Jo pasal 12 huruf (e) UU 18/2013, tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.
“Pelakunya diancam hukuman 10 tahun,” sebut Sormin. (R/BT)