Terungkap, Selain Dilempar ke Laut, ABK Indonesia Juga Tak Sesuai Gaji

  • Whatsapp

JAKARTA – Nasib sejumlah anak buah kapal (ABK) asal indonesia, mendapat perhatian keras dari pemerintah Indonesia.

Sebelumnya, Kapten kapal China menyebut para ABK) asal Indonesia yang dilempar ke laut sebenarnya mengakui dilarung.

Pernyataan kapten kapal China itu tercantum dalam situs web Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, Kamis (7/5/2020).

“Pada Desember 2019 dan Maret 2020, pada kapal Long Xin 629 dan Long Xin 604, terjadi kematian 3 awak kapal WNI saat kapal sedang berlayar di Samudera Pasifik.”

“Kapten kapal menjelaskan bahwa keputusan melarung jenazah karena kematian disebabkan penyakit menular dan hal ini berdasarkan persetujuan awak kapal lainnya,” demikian yang tertulis di keterangan berjudul “Perkembangan ABK Indonesia yang saat ini berada di Korsel” dalam poin 3.

Kemudian di poin berikutnya tercantum KBRI Beijing telah menyampaikan nota diplomatik untuk meminta klarifikasi kasus ini.

Dalam penjelasannya, Kemlu China mengklaim pelarungan ini sudah disesuaikan praktik kelautan internasional untuk menjaga kesehatan para awak kapalnya.

Insiden ini viral setelah sebuah video yang dipublikasikan oleh media Korea Selatan memperlihatkan jenazah ABK Indonesia dibuang ke laut dari sebuah kapal China.

Video yang dirilis oleh MBC itu diulas oleh YouTuber Jang Hansol di kanalnya, Korea Reomit, pada Rabu waktu setempat (6/5/2020).

Dalam video itu, kanal MBC memberikan tajuk “Eksklusif. 18 jam sehari kerja, jika jatuh sakit dan meninggal, dilempar ke laut”.

Baca juga  Ditinggal, Rumah Manager PT Nauli Sawit Terbakar di Sibuluan Nalambok

Kejadian ABK dibuang ke laut ini tertangkap kamera saat kapal ikan Long Xin 605 dan Tian Yu 8 yang berbendera China berlabuh di Busan, Korea Selatan.

Kedua kapal tersebut membawa 46 awak kapal WNI dan 15 di antaranya berasal dari kapal Long Xin 629, terang pernyataan Kemlu RI.

Kemlu RI juga akan memanggil Duta Besar China untuk meminta penjelasan tambahan mengenai alasan pelarungan jenazah.

Penjelasan akan diminta soal apakah pelarungan sudah sesuai ketentuan ILO (International Labour Organization) atau Organisasi Buruh Internasional, dan tentang perlakuan yang diterima ABK WNI lainnya.

Peristiwa ini disebut Kemlu RI terjadi di Selandia Baru, dan telah ditangani oleh perwakilan Indonesia di Selandia Baru, China, dan Korea Selatan.

Sementara itu KBRI Seoul yang berkoordinasi dengan otoritas setempat telah memulangkan 11 awak kapal pada 24 April. Sebanyak 14 awak kapal lainnya akan dipulangkan pada 8 Mei.

KBRI Seoul juga sedang mengupayakan pemulangan jenazah awak kapal berinisial E yang meninggal di RS Busan karena pneumonia, sedangkan 20 awak kapal lainnya melanjutkan kerja di kapal Long Xin 605 dan Tian Yu 8.

“Sebelumnya, Kemlu bersama Kementerian/Lembaga terkait juga telah memanggil manning agency untuk memastikan pemenuhan hak-hak awak kapal WNI.”

Baca juga  Tapteng Salurkan Bansos 500,04 Ton Beras Kepada 16.668 Keluarga

“Kemlu juga telah menginformasikan perkembangan kasus dengan pihak keluarga,” pungkas bunyi pernyataan tersebut.

Disisi lain, sebanyak 14 Anak Buah Kapal (ABK) Indonesia yang bekerja di kapal Cina Long Xing 629, telah dipulangkan ke Indonesia.

Kini mereka berada di Safe House atau fasilitas yang dimiliki Kementerian Sosial Bambu Apus, Jakarta Timur.

 “Siang ini juga saya langsung mengadakan pertemuan dengan ke-14 ABK tersebut untuk mendapatkan informasi apa saja yang dialami di kapal Republik Rakyat Tiongkok,” ucap Menteri Luar Negeri Retno Marsudi pada awak media lewat konferensi pers virtual, Minggu (10/5/2020).

Dari penelusuran informasi tersebut, ada beberapa permasalahan diantaranya, gaji. Hingga kini sebagian ABK tersebut ada yang belum menerima gaji, sebagian sudah menerima namun tidak sesuai dengan perjanjian yang ada di kontrak. Bukan hanya itu saja, jam kerja para ABK mencapai 18 jam perharinya.

“Saya tekankan bahwa kita mengutuk perlakuan tidak manusiawi yang dialami ABK kita di RRT, karena berdasarkan informasi, perlakuan ini telah mencederai Hak Asasi Manusia,

Pemerintah pun memiliki komitmen tinggi untuk menuntaskan masalah ini termasuk tata kelola dari hulu.

“Kasus ini langsung ditindak tegas oleh otoritas RRT dan Indonesia, Indonesia memaksimalkan kerjasama dalam penyelesaian kasus ini,” pungkasnya. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan