BeritaTapanuli.com, Taput – Masih seputar pelelangan satu unit rumah Nasabah Bank Mandiri atas nama Cermanto Silaban yang berlokasi objek lelang di Jalan Baktiar Kelurahan Pasar Siborongborong, dengan no sertifikat 377.
Di mana dalam pengakuan Cermanto bahwa proses lelang rumanya diduga tidak sesuai SOP bank pada umumnya.
Hal itu, menurut Cermanto setelah rumahnya dilelang tanpa adanya surat peringatan (SP) 1, 2 dan 3.
Atas semua itu akhirnya Cermanto Silaban melalui kuasa hukumnya Esron Silaban SH melakukan gugatan ke Pegadilan Negeri Siantar.
Adapun dengan gugatan perkara perdata nomor 31/Pdt.G/2021/PN PMS dan yang tergugat adalah PT Bank Mandiri cabang Siantar, KPKNL Padang Sidimpuan, Lasti Romauli Silaban dab BPN Tapanuli Utara
Sementara kuasa hukum Cermanto, Esron Silaban SH saat dihubungi, Kamis (4/3) membenarkan gugatan Cermanto Silaban tersebut.
“Kita telah mendaftarkan perkara gugatan perdata di Pegadilan Negeri Siantar atas pelelangan satu unit rumah beserta tanah di jalan Baktiar Pasar Siborongborong, Tapanuli Utara (Taput), Sumatera Utara (Sumut). Di mana pihak bank mandiri tidak melakukan SOP tentang proses pelelagan sehingga pihak bank mandiri tidak melalukan SP 1,2 dan 3 dan bahkan berita acara lelang tidak di berikan oleh pihak Bank Mandirisehingga kita selaku kuasa hukum Cermanto mendaftarkan gugatan ke PN Siantar,” ujar Erson Silaban
Sementara itu, proses lelang kementerian keuangan Republik Indonesia Direktur jenderal kekayaan negara kontor wilaya DJKN Sumatra Utara KPKNL Padang Sidimpuan melakukan pelelagan 11 Nopember 2020 pukul 11 wib waktu dengan serfer aplikasi lelang internet kepada debitur penduduk kelurahan pasar Siborongborong atas nama Cermanto Silaban dan sedangkan pembeli lelang Lasti Romauli Silaban”Ujar salah seorang pegawai bank Mandiri cabang Siantar
Dia menjelaskan melalui kutipan risalah lelang nomor 220/07/2020 kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang Padangsidimpuan, jalan kenanga nomor 99 Padang Sidimpuan dengan pejabat lelang Sabar Rasidi SE dengan surat tugas ST-167/WKN.02/KNL.04/2020 taggal 06 Nopember 2020
Sedangkan dilakukan lelang penjualan atas permohonan Subaktiyana Presiden regional retail collestion dan recovery region I/ Sumatra Utara PT Bank Mandiri persero terbuka dengan surat permohonan MNR. RCR/REC.MDN.3968/2020 tanggal 30 September 2020,dengan surat penetapan S-556/WKN.02/KNL.04/2020 tanggal 26 Oktober 2020,sedangkan jenis lelang eksekusi pasal 6 UU hak tanggugan sedangkan surat tugas pejabat penjual MNR.RCR/ REC.MDN 3975/ 2020 taggal 30 September,ujar Cermanto
Dia lebih lanjut menjelaskan,Objek lelang sebidang tanah seluas 45M2 berikut bagunan yang terletak di jalan pekan infres kelurahan desa pasar Siborongborong Tapanuli Utara sesuai dengan SHM nomor 377 atas nama Cermanto Silaban. (Fernando/BT)