BeritaTapanuli.com, Sibolga – Setelah laporan korban Buyung, atas pengakuan kehilangan uang Rp 80 juta, diterima, Kasat Reskrim AKP D. Harahap, SH., memerintahkan Unit Opsnal untuk lidik dan olah tempat kejadian perkara (TKP)
Dan hari Minggu (31/5) pkl 09.00 wib, seorang laki-laki diamankan saat sedang tidur dirumah warga Aek Tolang Kab.Tapteng.
Tersangka berinisial RT alias R (35),wiraswasta, warga Jln. Dangol Lbn Tobing, Kel. A.Tolang, Kab Tapteng dan Jln P. Anggi, Kampung Kelapa, Kel. Panc. Gerobak Sibolga, Sumut.
Ternyata, saat penyelidikan, tersangka yang pernah dihukum tahun 2008 silam dalam kasus curanmor dan dihukum selama 1 tahun di Lapas Tukka.
Selain itu, juga ditahan pada tahun 2016 dalam kasus curanmor dan dihukum selama 1,5 tahun di Lapas Tarutung, Kab.Taput dan belum berumah tangga.
Kepada petugas ia menjelaskan hanya mengambil uang senilai Rp 40 juta, setelah dihitung di belakang warung milik tersangka.
Berikut Kronologisnya
Direncanakan dari bulan Mei, tersangka sepakat memberikan gambaran, grosir siapa yang memang ada uangnya.
“Gambar dulu kalau memang ada uangnya biar dibobol” Ujar tersangka berbicara pada temanya.
Setelah itu, mereka mengamati target hingga saat sipemilik toko, terpantau tidak ada, lalu melakukan aksinya.
Tepat hari Sabtu (16/5) pkl 01.00 WIB, disaat hujan, tersangka melancarkan aksinya.
Keduanya lalu melakukan aksi dan kemudian menyuruh temannya (identitas telah dikantongi) menyiapkan alat-alat berupa obeng, linggis, 1 psg kaus kaki dan masker.
Tepat pada pkl 01.30 wib, tsk memanjat dari samping toko dan kemudian meninju seng serta membukanya dan menarik asbes yg terbuat dari triplek lalu masuk kedalam toko.
Kemudian tsk menuju sebuah meja didalam toko dan membuka laci atas. Ketika hendak membuka laci bawah tidak bisa, sehingga tsk menarik laci atas dan memasukkan tangannya dan mengambil uang.
Uang tersebut lalu dimasukkan kedalam kantongan plastik. Tak hanya itu, tersangka juga mengambil rokok dan memasukkan kedalam kantongan plastik tersebut, selanjutnya tsk naik dan melemparkan kantongan yang berisi rokok keluar.
Diluar teman tersangka sudah berjaga, lalu tersangka keluar melalui jalan masuk tsk didalam toko.
Kemudian tsk dan temannya berjalan menuju warung tsk di jln P. Anggi Sibolga dan menghitung uang sebanyak Rp 40.000.000.
Uang tersebut kemudian disimpan di laci meja di warung tsk, sedangkan rokok, dibawa oleh teman tsk.
Dan tsk menyimpan uang yg diambil di sebuah bank di Sibolga. Kemudian sedikit demi sedikit diambil utk diberikan pd oranglain serta membeli pakaian, Hp, menebus Hp yg digadai.
Setelah rokok terjual, teman tersangka memberikan hasilnya sebesar Rp 1.400.000 dari penjualan rokok yg diambil dan uang digunakan utk foya foya dan main judi oneline.
Atas perbuatan tersebut, tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana pencurian pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (2) Subs 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun.
Barang bukti, 1 bh obeng, 1 bh masker warna hitam, 1 bh kaus kaki, 2 bh patahan triplek, Rokok GG Filter, Magnum, Union, serta 1 bh buku tabungan. (Red)