Kisah Pemilik Toko di Sibolga Kehilangan Hingga Rp 80 juta, Terungkap

  • Whatsapp

BeritaTapanuli.com, Sibolga – Polres Sibolga berhasil mengamankan pelaku pencurian sebuah tokoh berupa grosir. Tepatnya di Jalan Pasar Swadaya Sibolga, Kel. Panc. Gerobak, Sibolga, Sumut.

Informasi dihimpun dari Kapolres AKBP Triyadi, melalui Kasubbag Humas Iptu R. Sormin, pengungkapan kasus berawal dari laporan korban ke Polisi.

“Kejadian hari Sabtu (16/5), lalu, sekitar pkl 13.30 wib. Korban bernama Buyung (66), wiraswasta, warga Jln. Pasar Swadya Sibolga No. 80” Jelas Sormin dalam keterangan tertulisnya, kepada Beritataoanuli.com, Senin (8/6) sore.

Kepada polisi, korban mengaku telah kehilangan uang sebesar Rp 80 juta, serta sejumlah rokok yang dijual di tokoh korban.

Baca juga  Mimpi Sang Ayah Untuk Indonesia, Dijawab Ilham Habibie

Ia juga mengisahkan, mengetahui hal itu, pada hari Sabtu 16/5 pkl 05.00 wib, saat ia hendak menyusun barang-barang dan melihat 1 bh masker warna hitam dipinggir meja yang membuat ia curiga perihal yang terjadi.

Ia, lalu menanyakan ke keluarganya dan keluarga saksi justru tidak mengetahui hal tersebut.

Selain itu, korban juga melihat hal mencurigakan pada meja kasir. Ditambah lagi melihat 1 bh obeng,1 bh kaus kaki.

Setelah saksi membuka laci meja melihat uang sebanyak Rp 80.000.000 tidak ada lagi dan rokok berbagai jenis yang saat itu diletakkan didalam laci meja telah raib.

Atas hal tersebut, korban lalu melaporkan ke Kantor Polisi.

Baca juga  Kelompok Cipayung : Usut Tuntas Isu menjurus Fitnah terhadap Wali Kota Sibolga

Setelah laporan diterima Kasat Reskrim AKP D.Harahap,SH memerintahkan Unit Opsnal untuk lidik dan olah TKP

Dan hari Minggu (31/5) pkl 09.00 wib, seorang laki laki diamankan ketika tidur dirumah warga Aek Tolang Kab.Tapteng.

Tersangka berinisial RT alias R (35),wiraswasta, warga Jln Dangol Lbntobing Kel A.Tolang Kab Tapteng dan Jln P.Anggi Kampung Kelapa Kel.Panc Gerobak Sibolga.

Tsk pernah dihukum thn 2008 dlm kss curanmor dan dihukum selama 1 tahun di Lapas Tukka dan thn 2016 dlm kss curanmor dan dihukum selama 1,5 tahun di Lapas Tarutung, Kab.Taput dan blm berumah tangga.(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan