Tersangka Pelecehan Atas Penumpang Tujuan Kepulauan Nias Ditangkap Polisi

  • Whatsapp

Kota Tangerang – Polisi akhirnya mengamankan EF, tersangka kasus pelecehan seksual kepada salah seorang wanita dengan tujuan keberangkatan ke Kepulauan Nias di Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang yang terjadi beberapa waktu lalu.

EF, ternyata ditangkap petugas yang tergabung dalam Tim Garuda Satreskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta di daerah Toba, Sumatera Utara.

Dilansir dari media detikcom, hari Jumat (25/9/2020), tersangka EF disebutkan tiba di Terminal 2E Bandara Soekarno-Hatta pukul 13.10 WIB. EF dikawal sejumlah polisi bersenjata api.

Terlihat EF memakai pakaian putih dan topi merah dengan mengenakan masker. Dia tampak membawa tas warna merah muda.

EF hanya tertunduk saat dibawa aparat bersenjata, dengan tangan EF tertutupi kain hitam.

Setelah tiba di bandara, EF langsung dibawa ke Polres Bandara Soetta menggunakan mobil. EF akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga  Ditengah Covid dan Perayaan Paskah, Polres Sibolga Patroli ke Gereja

EF telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelecehan tersebut. Dia dijerat dengan pasal berlapis atas kasus pelecehan, pemerasan, dan penipuan.

“(Pasal yang dikenakan ke tersangka) pelecehan di (Pasal) 289 dan/atau (Pasal) 294,” kata Kasat Reskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta AKP Alexander Yurikho kepada detikcom, Kamis (24/9).

Selain itu, EF dijerat dengan pasal pemerasan.

“Dan/atau pemerasan di (Pasal) 368 KUHP dan/atau (Pasal) 378 KUHP di penipuan,” imbuh Yurikho.

Pasal 289 KUHP berbunyi:

“Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan atau membiarkan dilakukannya perbuatan cabul, dihukum karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan dengan pidana selama-selamanya sembilan tahun.”

Seperti diketahui, kasus ini viral di media sosial setelah korban LHI menceritakan kejadiannya itu di akun Twitter. Singkat cerita, korban saat itu hendak melakukan perjalanan ke Nias pada Minggu (13/9).

Baca juga  Mantan Anggota DPRD Sumut Diperiksa Sebagai Saksi RN

Korban diminta untuk menjalani rapid test. Korban pun awalnya yakin hasil rapid test akan nonreaktif lantaran dia yakin tidak pernah berada pada komunitas yang terpapar Corona.

Namun, saat hasil rapid test keluar, dia dinyatakan reaktif Corona. Di sinilah korban mengaku mengalami pemerasan dengan dalih data rapid test bisa diganti untuk kepentingan penerbangan.

Singkat cerita, LHI mengaku tetap dipaksa lakukan rapid test ulang dengan membayar Rp 150 ribu. Dia pun akhirnya dibawa ke tempat sepi dan diminta memberikan uang tambahan senilai Rp 1,4 juta. (Dtc)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan