BeritaTapanuli.com, Sibolga – Sat Reskrim Polres Sibolga, mengamankan seorang pria berumur 52 tahun.
Laki-laki tersebut berinisial JPS alias S, warga Jl SM Raja Gg Beo Kelurahan Aek Parombunan, Kecamatan Sibolga Selatan itu diamankan terkait kasus tindak pidana perjudian jenis KIM.
Pengamanan terhadap tersangka dipimpin Kasat AKP D Harahap.
Saat itu, pria tersebut diamankan di jalan SM Raja Gg Beo, Kelurahan Aek Parombunan, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga, Selasa malam (16/3/2021) pukul 21.30 WIB.
Dari JPS, polisi mengamankan barangbukti berupa uang sebanyak Rp 225 ribu, satu unit HP berisi angka angka pasangan nomor, delapan lembar kertas kecil berisikan angka pasangan, tiga lembar kertas hasil rekapan, tujuh lembar kertas kecil kosong, sebuah pulpen.
Kapolres Sibolga, AKBP Triyadi melalui Kasubbag Humas, Iptu R Sormin menjelaskan, tersangka ternyata pernah dihukum pada 2020 lalu dalam kasus yang sama.
Ia pun dihukum selama 4 bulan di Lapas Klas IIA Sibolga di Tapteng, dan telah berumahtangga tiga orang anak.
“Dalam perjudian yang dilakukan tersangka dengan situs Oceanxxxxx,” ungkap Sormin, Kamis (8/4/2021).
Dijelaskan, omset perjudian yang dilakukan tersangka 50 ribu hingga 150 ribu rupiah, dan imbalan yang diterimanya sebesar 29%.
“Selain itu juga, tersangka menerima uang sebesar 5 ribu hingga 10 ribu dari pemasang yang angka pasangannya dianggap sebagai pemenang,” beber Sormin.
“Uang dan angka pasangan diterima tersangka langsung dari pemasang dan kemudian dikirimkan melalui situs Oceanxxxxx, dimana tersangka terlebih dahulu masuk melalui situs Oceanxxxxx dan dilakukan lebih kurang bulan,” jelasnya.
Kepada polisi, tersangka mengaku pemasang angka perjudian tersebut mengharapkan kemenangan.
Tersangka sendiri melakukan praktik perjudian tersebut untuk menambah sumber mata pencarian.
“Cara perjudian dilakukan dengan memasangkan angka angka pada situs Oceanxxxxx, dimana ID tersangka KFC dan pasword q4jxxx, dimana besar pasangan dipotong dari saldo tersangka dan bila pasangan tepat secara langsung uang kemenangan masuk pada rekening tersangka,” kata Sormin.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka JPS ditahan di RTP Polres Sibolga, diduga telah melakukan tindak pidana perjudian tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 303 ayat (1) ke 1 dan 2 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman selama 5 tahun. (r)