Terlibat Narkoba, OAL Alias O Ditangkap Polisi

  • Whatsapp

BeritaTapanuli.com, Sibolga – Seorang pria terlibat narkoba diamankan petugas Polres Sibolga, Rabu (18/9/2019) lalu.

Pria berinisial OAL alias  O (27) ini, diamankan bersama barang bukti dari Jalan I.L Nomensen (Parkiran tempat ibadah Sibolga Julu), Kel. Angin Nauli, Kec.Sibolga Utara, Kota Sibolga.

Yakni 1 (satu) bungkus kecil sabu terbungkus plastik bening, saat ditimbang dengan bruto 0,1 (Nol koma satu) gram. Dan 1 (satu) buah kotak rokok Sampoerna Mild bersama uang tunai sebesar Rp.10.000,-(sepuluh ribu rupiah),  1 (satu) unit handphone merek Samsung warna hitam, 1 (satu) buah mancis gas, serta 4 (empat) buah gelas air mineral Arsi.

Baca juga  Diduga Korupsi, BPD Laporkan Kadesnya ke Kejari Toba Samosir

Hal ini juga dibenarkan oleh Kapolres AKBP Edwin H Harianja melalui Kasubbag Humas Iptu R. Sormin dalam keterangan tertulisnya yang diperoleh hari Selasa (24/9/2019).

“Sebelumnya, diperoleh informasi dari masyarakat yang dapat di percaya bahwa adanya seseorang yang sedang membawa Narkotika di lokasi, lalu Sat Resnarkoba Polres Sibolga melakukan lidik dan mengamankan tersangka guna dilakukan Proses Hukum,” jelas Sormin.

Selain itu, tersangka ternyata sudah pernah dihukum pada tahun 2016 lalu, dalam kasus aniaya dan dihukum selama 1 tahun di Lapas Tukka serta telah berumahtangga dan blm mempunyai anak.

Baca juga  Polisi Ajak Kaum Millenial Sadar Berlalu Lintas, “Millenial Road Safety Festival”

Selanjutnya, dalam pemeriksaan test urine, tersangka dinyatakan positif (+) mengandung Amphetamine.

Demikian juga sabu-sabu tersebut dijelaskan tersangka merupakan milik (identitas telah dikantongi) yang mereka konsumsi bersama yang dikenalnya lebih kurang 1 tahun lalu.

Terkait hal itu, tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga diduga melapas 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) Undang undang RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun. (Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan