Terlibat Narkoba, ASN di Sibolga Diringkus Polisi

  • Whatsapp

BeritaTapanuli.com, Sibolga – Seorang oknum ASN berinisial HST (41) dan rekannya AR (28) diringkus Polisi atas kasus narkoba, pada Minggu (22/10/23) malam.

Hal itu dibenarkan Kasi Humas Polres Sibolga, Iptu Suyatno, yang mengatakan, HST merupakan seorang aparatur sipil negara (ASN), bertugas di pemerintahan kota (Pemko) Sibolga, sedangkan rekannya AR adalah wiraswasta.

“HST tinggal di Jalan Gambolo, Kelurahan Pancuran Kerambil, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga. Sementara AR tinggal di Jalan Aso-Aso, Kelurahan Pancuran Kerambil,” kata Suyatno, Selasa (24/10/23).

Baca juga  11 Wajah Baru Hiasi DPRD Sibolga, Termasuk Ketua Sementara, Siapakah Mereka?

Lebih lanjut dijelaskan Humas itu, penangkapan bermula ketika tim Ops Res Narkoba Polres Sibolga, melakukan penyelidikan mengenai keberadaan kedua tersangka yang diduga memiliki narkoba.

Yaitu di Jalan Gambolo, Kelurahan Pancuran Kerambil, Sibolga. Hingga keduanya berhasil diringkus dari dalam sebuah rumah.
Kemudian, kedua tersangka digelandang ke Polres Sibolga guna penyelidikan lebih lanjut dan mengungkap jaringan (asal-usul) narkotika yang ditemukan.
“Saat dilakukan penggeledahan oleh petugas (Polisi), ditemukan satu paket kecil sabu dan satu paket kecil ganja yang tersembunyi di kantong belakang celana sebelah kanan HST,” terang Suyatno.

Baca juga  Larikan Barang Penumpang, 'Parbetor' di Sibolga Diamankan

Suyatno mengatakan, dalam kasus ini, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Subs Pasal 111 ayat (1) dari Undang-undang RI Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Barang bukti yang disitu yakni satu paket kecil sabu (0,06 gram) satu paket kecil ganja (1,16 gram) dan uang tunai Rp150.000,” kata Suyatno. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan