Terkait TP4D Terjerat OTT, Ketua TP4D Siantar Klaim, Pihaknya Kerja Profesional

  • Whatsapp

Siantar – Dua Jaksa Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) ditetapkan oleh KPK tersangka kasus dugaan suap proyek. Kasus ini pun menjadi kabar terhangat saat ini. Lantas apa pendapat para Jaksa Tim TP4D di Indonesia, khususnya di Pematangsiantar?

Dikutip dari berbagai sumber, Tim tersebut dibentuk Jaksa Agung M Prasetyo pada tahun 2015. Untuk tingkat Kejaksaan Agung (Kejagung) tim itu diberi nama TP4, dan TP4D di tingkat provinsi dan kota/kabupaten. Tim nantinya akan memberikan sosialisasi pada pemerintah daerah dalam proses pengadaan barang/jasa atau proyek lainnya agar tidak terjerumus korupsi.

Ketua TP4D Kejari Pematangsiantar, BAS Faomasi Jaya Laia mengatakan kalau kasus tersebut adalah dilakukan oleh oknum. “TP4D Siantar tidak ada lakukan hal tercela seperti itu, (jaksa terkena OTT KPK) itu hanya oknum,” ujarnya kepada wartawan.

Baca juga  Tim Pemenangan Sihar Sitorus Gelar Bimtek

BAS yang ditemui awak media di ruang kerjanya, Kamis, 22 Agustus 2019 menuturkan, para Jaksa TP4D Kejari Pematangsiantar melaksanakan pekerjaannya sesuai ketentuan hukum.

“Tidak ada arahan pimpinan (soal suap) seperti itu. Kami pada dasarnya bekerja sesuai konteks TP4D menurut hukum. Pelaksanaan kegiatan TP4D saat ini belum ada yang menyalahi aturan dan harapan sampai hasil akhirnya,” ungkapnya.

TP4D yang dikomandoi BAS saat ini mengawal sejumlah proyek di Pemko Siantar. Seperti pekerjaan konstruksi di RSUD Djasamen Saragih pada Dinas Kesehatan, pemasangan ribuan instalasi PDAM Tirtauli, pekerjaan konstruksi di sekolah MAN, SMKN3 dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta UPT Cipta Karya.

“Berjumlah sekitar 20 paket. Pekerjaaan kita usahakan sesuai aturan. Kita tidak ada was-was atas itu (OTT KPK) karena kalau kita was-was kan ada sesuatu. Kita bekerja dengan ketentuan. Itu aja sih. Tawaran-tawaran tidak ada,” ujarnya.

Baca juga  Gelar Puasa Bersama, Lapas Sibolga Santuni Puluhan Anak Yatim Piatu

Untuk melakukan pengawasan pekerjaan proyek dikatakan BAS turut diakukan bersama para ahli. Hal ini guna mengetahui secara pasti mengenai pekerjaan yang sedang berlangsung.

“Kalau Kajari bilang itu profesional lah melakukan pekerjaan. Jangan memanfaatkan TP4D itu untuk mencari keuntungan pribadi. Kalau dana buat TP4D saat ini dari DIPA Kejaksaan, dari Pemko tidak ada dianggarkan,” ujar pria yang juga memegang jabatan Kepala Seksi Intelijen Kejari Siantar.

Diberitakan, Eka Safitra selaku jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Yogyakarta sekaligus anggota TP4D bersama Satriawan Sulaksono selaku jaksa dari Kejari Surakarta terjerat kasus suap dalam proyek rehabilitasi saluran air hujan di Jalan Supomo, Yogya. KPK juga menetapkan Gabriella Yuan Ana sebagai Direktur Utama PT Manira Arta Mandiri, sebagai pemberi suap. (Sumber : Hetanews.com)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan