Terjebak di Kolam Warga, Penjual dan Kurir Narkoba Ditangkap Polisi

  • Whatsapp

BERITATAPANULI.COM, SIBOLGA – Penjual dan kurir narkotika jenis sabu-sabu berhasil diamankan polisi, hari Rabu (27/2/2019) lalu.

Kapolres kota Sibolga AKBP Edwin H Harianja dalam keterangan tertulisnya kepada beritatapanuli.com, melalui Kasubbag Humas Polres Iptu R Sormin hari Selasa (5/3/2019), membeberkan kedua tersangka sebelumnya telah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Ada dua tersangka yang ditangkap, tersangka satu (1) yang tak lain telah menjadi DPO berinisial RS alias R alias S (37 thn), warga Jalan Dolok Tolong Gg Inpres Kel Hutabarangan Sibolga. Dan tersangka kedua, berinisial RS alias L (22 thn), warga  Jalan Cendrawasih no 82, Kel Pancuran Bambu Sibolga,” bebernya.

Baca juga  Perihal Dua Unit Rumah yang Dieksekusi PN Di Sipoholon, Begini Respon Kabag Hukum Pemkab Taput

Mereka ditangkap, saat mengkonsumsi sabu-sabu dirumah tersangka S. Sebelumnya mereka berjumlah empat (4) orang, namun saat digrebek oleh petugas, sebagian berhasil kabur meski telah dilakukan tembakan peringatan sebanyak tiga (3) kali oleh polisi.

Bahkan tersangka RS alias S, sempat melarikan diri, namun jatuh ke kolam warga, sementara tersangka dua diamankan dari dalam rumah.

Keduanya dibawa ke Polres Sibolga. Saat dilidik, kepada petugas mereka mengaku memperoleh narkotika dari seseorang (namanya telah dikantongi petugas,red). Setelah dilakukan pemeriksaan atau test urine, keduanya dinyatakan positif.

Kedua tersangka kemudian ditahan di RTP Polres Sibolga diduga melanggar pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) Jo pasal 132 dan 127 ayat (1) huruf a, Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun.

Baca juga  Seorang Dokter Di Taput Meninggal Diduga Terpapar Covid-19

Sementara barang bukti berhasil disita dari tersangka berupa, 1 bks kecil sabu-sabu terbungkus plastik bening dan setelah ditimbang beratnya 1,1 gram, 1 bh pipa kaca bekas bakaran sabu, 2 bh bong/alat hisap yg terbuat dari botol teh pucuk harum dan botol plastik tutup biru, 2 unit hp merk Nokia, 1 bh timbangan digital merk Constant, 1 bh plastik bening,  2 bh mancis, serta uang Rp 300.000. (T/BT)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan