Terbungkus Plastik, Petugas Temukan Ganja Seberat 80 Gram dalam Tanaman Kacang

  • Whatsapp

BeritaTapanuli.com, Padangsidimpuan – Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sialambue Klas IIB Kota Padangsidimpuan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), berhasil menemukan ganja seberat 80 gram, hari Minggu (15/12) pukul 11.10 WIB.

Ganja tersebut ditemukan dalam bungkusan berwarna hitam dibalut dengan lakban, tepatnya diluar gedung didekat tanaman kacang.

Terkait temuan tersebut, Kalapas Sialambue klas II B Kota Padangsidimpuan Haposan Silalahi, kepada sejumlah awak media mengungkapkan, adanya dugaan modus dari pelaku untuk memasukkan narkoba ke dalam lapas.

“Diduga ini modus para pelaku memasukkan narkoba ke dalam lapas dengan cara melempar, kita duga ini sudah lama berlangsung, namun baru kali ini ketahuan.” Ujarnya.

Masih lanjutnya, pelakunya belum kami temukan. Sejauh ini kami dan bersama satres narkoba Polres Padangsidimpuan masih melakukan penyelidikan,” ungkapnya menerangkan ketika di temui diruang kerjanya.

Baca juga  Sempat Dirujuk ke RSU Bunda Thamrin Medan, Warga Tapteng Negatif, Hasil Swab Test

Kasus temuan daun ganja kering ini sudah kita laporkan ke polisi dan pihaknya sudah melakukan pengamanan ekstra ketat sesuai SOP, semua barang barang milik warga binaan dan tamu yang ingin menjeguk sudah di lakukan pemeriksaan, tapi ironisnya, lanjut Kalapas, masih ada saja oknum warga binaan dan jaringannya dari luar nekat memasukkan narkoba dengan cara melempar dari luar.

Kalapas Salambue Padangsidimpuan Haposan Silalahi mengatakan pihaknya juga sudah beberapa kali melakukan Pengintaian namun belum membuahkan hasil, dalam kasus lempar narkoba ini pelakunya berhasil kita tangkap, namun pihaknya bersama Kepolisian terus melakukan penyelidikan, apabila ada keterlibatan oknum pegawai Lapas dalam jaringan tersebut, langsung di lakukan tindakan pemecatan.

Baca juga  Ternyata Korban Bukan Dibunuh di Mobil Terbakar, Namun Dihabisi di Kandang Ayam

Terpisah Kapolres Padangsidimpuan AKBP Hilman Wijaya S.IK.M.H melalui Kasat Narkoba AKP Charles Jhonson Panjaitan SH mengatakan, “pihaknya sudah menjemput Narkotika Gol I jenis Ganja sebanyak 80 gram dibungkus lakban warna hitam yang di temukan petugas saat melakukan Patroli yang diduga di masukkan kedalam lapas dengan cara di lempar dari Luar tersebut.

“Kami masih melakukan pengembangan atas kasus narkoba pesanan napi lapas ini, serta tetap berkordinasi untuk mengungkap pelaku sebenarnya,” jelas Charles. (R/BT)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan