BeritaTapanuli.com, Tapteng – WNS, Tenaga Honorer yang bekerja di Instansi Kepemerintahan Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil) Tapteng di berhentikan sebagai Fungsi Tenaga Honorer/THL Kabupaten Tapanuli Tengah.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadis Kominfo) Tapteng Dedy Sudarman Pasaribu, SP, saat ditemui di Ruang Kerjanya, Senin (08/06/20).
Dedy Pasaribu juga menjelaskan, pemberhentian terhadap Honorarium berinisial WNS, tersebut, merujuk atas Surat Edaran Bupati Tapanuli Tengah nomor 800/1665/2019 tentang Tindak Lanjut Surat Edaran Bupati Tapanuli Tengah nomor 800/3262/2018 tanggal 05 September 2018 tentang Penegakan Disiplin ASN/PNS, yang menjelaskan bahwa apabila tenaga honorer atau tenaga harian lepas dimaksud tidak melaksanakan tugas (bekerja) tanpa keterangan yang sah (alpa) selama 3 (tiga) hari, maka tenaga honorer dan/atau tenaga harian lepas tersebut diberhentikan dari pekerjaannya sebagai tenaga honorer dan/atau tenaga harian lepas (THL).
Berdasarkan Surat Edaran tersebut dan Laporan Plt. Kepala Dinas (Kadis) dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Tapteng kepada Bupati Tapanuli Tengah Bakhtiar Ahmad Sibarani c/q. Sekretaris Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah (Sekda Tapteng) maka Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah menerbitkan Surat Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah nomor 24/DUKCAPIL/2020 tanggal 22 Mei 2020 tentang Pemberhentian Tenaga Honorarium Pengoperasian Sistem Informasi Administrasi Kependudukan, atas WNS.
“Terhitung sejak diterbitkannya Surat Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah nomor 24/DUKCAPIL/2020 tentang Pemberhentian saudari WNS, dari pekerjaannya sebagai Tenaga Honorarium Pengoperasian Sistem Informasi Administrasi Kependudukan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah, dan kepada yang bersangkutan tidak diberikan hak-hak sebagai Tenaga Honorarium lagi. Berdasarkan hal tersebut, maka Surat Keputusan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah nomor 800/26/DUKCAPIL/2020, dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi. Keputusan ini berlaku mulai dari tanggal ditetapkan,” jelas Dedy Sudarman Pasaribu, SP.
Adapun sebelumnya, keterlibatan seorang Tenaga Honorarium Ducapil Tapteng WNS terungkap atas penemuan tulang belulang seorang Istri Oknum TNI pada Rabu (20/05/20) di Kelurahan Sihaporas Nauli.
Pengungkapan kasus tersebut ternyata yang bekerja sebagai Honorarium Ducapil Tapteng turut membantu dan ikut merencanakan pembunuhan atas kematian korban saat itu.
Sejak kasus ini terungkap, WNS pun di tahan di Polres Tapteng.
Kenyataan ini di kuatkan atas Rekontruksi yang di gelar di Lapangan Mapolres Tapteng Kamis (04/06/20). Dalam reka ulang kejadian pembunuhan tersebut, dinyatakan bahwa WNS adalah salah satu orang yang ikut dalam penbunuhan Istri Oknum tersebut bermotifkan hubungan asmara (R).