Tegakkan Perda, Pemko Padangsidimpuan Amankan Pedagang

  • Whatsapp

BeritaTapanuli.com, Padangsidimpuan – Tegakkan Perda nomor 41 Tahun 2003 tentang Peruntukan Penggunaan Jalan di Kota Padangsidimpuan dan Perda Nomor 08 Tahun 2005 Tentang Penataan  Pembinaan Pedagang Kaki Lima, Pemerintah Kota Padangsidimpuan kerahkan personil Satpol PP, Dishub, dan Dinas Perdagangan, Senin (20/1).

Sebanyak 36 Personil Satpol PP, 20 Personil Dishub, serta Dinas Perdagangan turun ke jalan-jalan disekitaran Pusat Pasar Raya Sangkumpal Bonang, yaitu Jl. MH Thamrin, Jl. Patrice Lumumba.

Baca juga  Hadapi Kasus Baru, Sukran Tiba di Bandara FL Tobing Dikawal Polisi

Langkah tersebut merupakan bentuk konsistensi pemerintah untuk menertibkan fungsi-fungsi fasilitas umum, terutama dipusat kota agar tidak semrawut.

Sebelumnya, pemko juga telah berulang kali melakukan penertiban dipusat ekonomi kota Padangsidimpuan tersebut.

Namun demikian, Walikota Padangsidimpuan, Ir. H Arwin Siregar, menghimbau para personil untuk menggunakan cara-cara yang humanis dan kekeluargaan sehingga tidak menimbulkan kericuhan.

Sementara, Kadis Perdagangan Ridoan Pasaribu menghimbau agar pedagang yang berjualan di trotoar dan di depan toko untuk segera menempati tempat-tempat berjualan yang telah disediakan pemerintah.

Baca juga  Satu Anggota TNI Pasukan Perdamaian PBB Gugur di Kongo, Satu Lagi Alami Luka

“Adapun pasar Raya Sangkumpal Bonang, Pasar Inpres Dalihan Natolu Sadabuan, Pasar Inpres Saroha siap menampung para pedagang kaki lima”, katanya.

Beberapa barang dagangan terpaksa harus diamankan Satpol PP, sebab pedagang enggan untuk memindahkan jualannya dari trotoar yang merupakan hak pejalan kaki.(R/BT)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan