Takut Ketahuan Istri dan Warga, Dukun Ini Bunuh Bayi Hasil Hubungan Gelap dengan Adik Ipar

  • Whatsapp
ilustrasi

BeritaTapanuli.com – Seorang dukun di Boyolali, Jawa Tengah, akhirnya berurusan dengan hukum, akibat aksinya yang tega membunuh seorang bayi hasil hubungan gelapnya dengan adik ipar.

Dukun bernama Nurcholis (46), warga Turunan RT 007, RW 003, Desa Gentan, Kecamatan Susukan, Kabupaten Semarang itu, terungkap memiliki hubungan gelap dengan adik ipar sendiri berinisial F (20).

Awalnya, ia berhasil mengelabui istrinya, hingga menyebut adik iparnya tersebut mengidap penyakit kanker rahim.

Hal itu dibenarkan Kasat Reskrim Polres Boyolali, Iptu AM Tohari sebagaimana dikutip media ini hasil dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (24/9/2020).

“Karena dia dari awal selalu bilang kalau korban ini tidak hamil, hanya penyakit kanker rahim,” jelas Kasat Reskrim itu.

Baca juga  Awalnya Bantu Teman, Pria Ini Ditemukan Meninggal

Padahl bayi berjenis kelamin perempuan itu, baru saja dilahirkan korban.

Tohari menjelaskan, hubungan terlarang antara tersangka dengan korban terjadi pada awal Desember 2019, namun karena takut ketahuan istri dan warga tersangka nekat melakukan aksi tersebut.

Tersangka mencabuli korban di rumahnya, di Dukuh Ngaglik RT 001, RW 001, Desa Jlarem, Kecamatan Gladagsari sebanyak empat kali hingga hamil.

“Korban takut karena kakaknya sebagai seorang dukun. Jadi tidak ada ancaman,” terang dia.

Korban melahirkan bayi hasil hubungan gelap dengan tersangka pada 2 September 2020. Bahkan, tersangka ikut membantu proses persalinan korban.

Naas, bayi yang baru dilahirkan korban dibekap tersangka dengan menggunakan selimut hingga meninggal. Setelah meninggal bayi itu dimasukkan ke kantong plastik.

Baca juga  Video Kebakaran di Gedung DPR RI, Ternyata Ini yang Terjadi

Bayi itu kemudian disembunyikan di belakang rumah korban. Tersangka baru menguburkan mayat bayi itu pada malam harinya.

“Warga curiga dengan tersangka. Kemudian melapor kepada kita. Setelah kita cek ternyata memang benar,” terang Tohari.

Tohari mengatakan, tersangka berhasil ditangkap di rumahnya Desa Gentan, Kecamatan Susukan, Kabupaten Semarang.

Tersangka dijerat Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 80 ayat (4) sub ayat 3 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No 23 Tahun 202 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukumannya penjara paling lama 15 tahun ditambah sepertiganya,” kata Tohari. (Sumber : Kompas)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan