BeritaTapanuli.com, Sibolga – MA mengabulkan permohonan Judicial Review untuk membatalkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Sibolga Nomor 2 / 2022 terutama pasal 7 tentang tata cara penempatan kembali pedagang pasca pembangunan Pasar Sibolga Nauli.
Dilansir dari salah satu media online lokal, Pijartapanuli.com, disebutkan Mahmuddin Harahap SH selaku kuasa hukum pedagang, pada Minggu (16/4) mengatakan, MA dalam putusan Nomor 2P/HUM/2023 tentang permohonan hak uji materi, mengadili, mengabulkan permohonan keberatan hak uji materi dari pemohon.
“MA dalam putusannya, menyatakan tidak berlaku umum Pasal 7 ayat (1) huruf a dan Pasal 12 ayat (2) Perwal Sibolga No.2 Tahun 2022 tentang tata cara penempatan kembali pedagang pasca bangunan Pasar Sibolga Nauli, Dalam putusan MA juga memerintahkan Wali Kota Sibolga untuk mencabut Pasal 7 ayat (1) huruf a dan Pasal 12 ayat (2) Perwal Sibolga No.2 Tahun 2022 tentang tata cara penempatan kembali pedagang pasca bangunan Pasar Sibolga Nauli,” katanya.
Dia menambahkan, putusan tersebut telah diucapkan secara terbuka untuk umum dalam rapat permusyawaratan majelis hakim, Selasa (14/3/2023).
Sebelumnya, dalam penempatan kembali kios di Pasar Sibolga Nauli, pedagang mengaku telah dirugikan karena penempatan kembali kios tersebut mengacu kepada Perwal Nomor 2 /2022 sehingga surat perjanjian sewa menyewa kios yang dimiliki pedagang dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pedagang pasar selanjutnya melalui kuasa hukum Mahmuddin Harahap SH & Rekan mengajukan judical review ke MA yang didaftarkan melalui Pengadilan Negeri Sibolga.
Dalam judical review yang diajukan, perjanjian sewa menyewa yang semula dimiliki pedagang diakui oleh Pemko Sibolga hanya setelah pedagang melalui tahap prosedur sebagaimana diatur dalam Perwal Nomor 2/2022 sekalipun pedagang memiliki surat perjanjian sewa menyewa kios Nomor 510.2/152.1/2020 tertanggal 21 Januari 2020 yang masih belum berakhir masa berlakunya sampai 2025.
Sementara itu, sekretaris daerah kota Sibolga, M Yusuf Batubara yang dikonfirmasi wartawan senin (17/4) mengaku akan mempelajari terlebih dahulu hasil keputusan MA ini.
“Ya dijalankanlah,” Sebut M Yusuf Batubara. (*)