Tak Terima Adiknya Dilecehkan, Tiga Pria Habisi Pelaku

  • Whatsapp

MEDAN – Diduga melecehkan seorang gadis, seorang pria berinisial MS Warga Jalan Karsa Dalan, Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat meregang nyawa, Rabu (3/4/2019).

Aksi tersebut terjadi usai seorang gadis berinisial EDS melaporkan kejadian yang menimpanya kepada saudaranya.

Berdasarkan informasi diperoleh, pria 26 tahun itu tewas akibat luka parah yang dialaminya setelah dikeroyok oleh saudara laki-laki sang gadis yang mengaku telah mengalami pelecehan seksual tersebut.

Kapolsek Medan Barat Kompol Choky S Meliala didampingi Kanit Reskrim Iptu Herison Manullang mengatakan, saat ini dua dari ketiga pelaku penganiayaan terhadap korban telah berhasil diamankan.

Keduanya yang diamankan berinisial DR ,23, warga Jalan Karya Suka Dame, Sei Agul, Medan Barat, serta BD ,22, warga Pasar 2 Tembung.

Baca juga  Sempat Lari ke Palembang, Youtuber Ferdian Paleka Diamankan Polisi

“Sementara satu pelaku lainnya atas nama ZH ,35, warga Pasar 8 Gang Padi, Jalan Letda Sujono masih dalam pencarian,” ungkapnya kepada wartawan.

Tambah Choky, dari hasil interogasi yang dilakukan kepada kedua pelaku, peristiwa penganiayaan ini bermula, ketika korban, pada Selasa (2/4) sekitar pukul 18.30 WIB dengan nekat melakukan perbuatan yang kurang lazim yang melecehkan adik perempuan pelaku.

Tak terima, ketiga pelaku lalu mendatangi korban di Jalan Sekata, Lorong 6, Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat. Kemudian langsung melakukan penganiayaan sampai korban tak berdaya, sehingga harus dilarikan ke rumah sakit.

Baca juga  Buka Gotong Royong Massal, Bupati : Hindari Narkoba, Kalau ada yang terlibat Narkoba Akan diusir dari Kampungnya

“Satu pelaku lainnya, yakni atas nama Bahriansah juga merupakan sepupu dari EDS. Sehingga dipastikan, ketiga pelaku kesemuanya adalah keluarga,” jelasnya.

Namun, meski telah dirawat dirumah sakit,  nyawa SM tidak dapat tertolong. Sehingga oleh keluarganya, kasus penganiayaan tersebut dilaporkan ke Polsek Medan Barat.

Dari kejadian itu, polisi juga mengamankan sepasang sepatu dan helm warna hitam milik korban dan jaket warna coklat yang dipakai BD saat melakukan penganiayaan.

“Tersangka disangkakan melanggar pasal 170 yo 351 ayat 3 dengan melakukan tidak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” pungkasnya.

“Saat ini dua dari tiga pelaku sudah ditahan, guna dilakukan proses lebih lanjut,” sebutnya. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan