Tak dapat hadirkan saksi fakta di persidangan PN Padangsidimpuan, Begini Respon Kuasa Hukum Tergugat

  • Whatsapp

BeritaTapanuli.com, P. Sidimpuan – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Padangsidimpuan tidak dapat  hadirkan saksi Fakta  di PN Padangsidimpuan.

Berdasarkan informasi, Selasa (28/9) di PN Padangsidimpuan Kuasa Hukum Walhi hingga kini tidak menghadirkan saksi fakta terkait keberadaan Orang Utan Sumatera (Pongo abeli) yang di dakwakan penggugat kepada PT NAN Paluta tersebut.

Pada persidangan sebelumnya di PN Padangsidimpuan, Kuasa Hukum Walhi berulang kali diberi kesempatan untuk menghadirkan saksi fakta, namun tidak  pernah menghadirkan saksi fakta sesuai waktu yang terjadwal pada 14 September 2021 dan 21 September 2021 mereka dalam persidangan seperti yang mereka gugat PT NAN Paluta terkait adanya keberadaan Orang Utan Sumatera (Pongo Abeli) di Kebun Binatang mini tersebut Walhi  tidak menghadirkan saksi fakta.

Baca juga  Walikota Padang Sidempuan, Hadiri Pelantikan KORDA FOKAL IMM Tapanuli Selatan

Terpisah, kuasa hukum tergugat PT. NAN oleh Kuasa Hukumnya Tirta, SH dan Ramses Kartago, SH dari THOR Law Firm Jakarta menyampaikan bahwa rencana penggugat untuk mengajukan Ahli Orang Utan Sumatera (Pongo abeli), dari Kuasa Hukum tergugat PT. NAN Paluta tersenyum simpul dan mengatakan apa yang mau di ahlikan sedangkan faktanya atau barang itu saja tidak jelas dan tidak dapat dibuktikan.

Dengan kata lain apa gunanya saksi ahli jika fakta tidak jelas dan tidak dapat di buktikan dan di hadirkan, ucap Tirtas SH selaku kuasa hukum PT NAN Paluta tersebut.

Sesuai dengan pengakuan penggugat pada pemeriksaan setempat pada hari Jumat tanggal 17 September 2021, bahwa penggugat mengetahui adanya’ Orang Utan Sumatera (Pongo abeli) ada dikebun binatang milik Tergugat PT. NAN berdasarkan testimoni dan dari koran.

Baca juga  Pemko Padangsidimpuan Apresiasi Kehadiran ASN dan Tenaga Honorer

Penggugat tidak pernah datang dan tidak pernah melihat langsung Orang Utan Sumatera ada di kebun binatang mini milik Tergugat PT. NAN.

Nah Orang yang membuat testimoni atau yang melihat langsung Orang Utan Sumatera ada di kebun binatang milik Tergugat PT. NAN saja tidak bisa dihadirkan sebagai Saksi dipersidangan, untuk apa saksi ahli.

Lanjut Tirta, sidang yang dipimpin Majelis Hakim Afrizal Hady, S.H., M.H., Irpan Hasan Lubis, S.H.,M.H,  Husnul Tambunan S.H., M.H. bersama Sri Budiwaty Purba,SH panitera PN Padangsidimpuan tidak menemukan adanya Orang Utan Sumatera (Pongo Abeli) di kebun binatang mini milik tergugat seperti yang diperkarakan oleh Walhi tersebut.

Pada hari ini Selasa (28/9) PN Padangsidimpuan mengagendakan sidang lanjutan untuk menghadirkan saksi ahli dari Walhi. (R)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan