Sering Melihat Berpakaian Seksi, IM Setubuhi Adik Ipar

  • Whatsapp

BeritaTapanuli.com | Seorang pria IM (29), warga Jalan Basuki Rahmat Kelurahan Tanjung Raman Kecamatan Prabumulih Selatan, Kota Prabumulih , Sumatera Selatan, dilaporkan istrinya ke polisi.

Berawal saat kecurigaan sang istri DM (25), yang menemukan kondom di aliran kamar mandi mereka.

Penemuan itu, bahkan kerap memicu keributan diantara mereka. Namun atas desakan istri hingga akan menggugat cerai, maka sang adik berinisial MA (15) kemudian buka mulut.

Bak disambar petir, DM langsung membuat laporan polisi. Apalagi sang adik MA masih berumur 15 tahun.

Sementara itu, suaminya yang tidak bisa mengelak telah menyetubuhi adik iparnya itu, dihadapan polisi, justru mengaku tergoda atas pakaian seksi sang adik ipar.

Kepada polisi, ia mengaku pertama kali menyetubuhi adik iparnya itu, saat istri dan anaknya sedang tidur. Yakni pada awal Mei 2019 lalu.

Baca juga  Satu Warga Sibolga Meninggal, Positif Covid-19, Rapid Test Negatif

Adik ipar yang kala itu belum tidur, malah membuka pintu kamar yang persis berada di depan pintu mereka.

Iapun kemudian masuk, dan merayu sang adik, bahkan merayu dengan dalih memberikan uang sebesar Rp 500 ribu.

“Setelah itu terus kami berhubungan, kadang saya kasih Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu,” ujar IM seraya menyesali perbuatannya.

Selanjutnya, hubungan mereka terus berlanjut hingga akhirnya diketahui sang istri.

Sementara itu, Kapolres Prabumulih, AKBP I Wayan Sudarmaya didampingi Kasat Reskrim, AKP Abdul Rahman mengungkap pelaku diringkus karena telah melakukan persetubuhan terhadap adik ipar yang masih berusia di bawah umur hingga beberapa kali.

Baca juga  Papua Barat Kembali Memanas

“Tersangka diringkus karena menyetubuhi anak di bawah umur yang merupakan adik ipar sendiri masih berumur 15 tahun, tersangka kita amankan di kediamannya,” ujarnya.
Kapolres menuturkan, pelaku menyetubuhi sang adik di kamar rumah mereka.

Polisi menduga aksi itu dilakukan tersangka dengan mengancam korban.

“Atas perbuatannya itu, pelaku akan kita jerat pasal 81 UU nomor 35/2014 tentang perubahan UU nomor 23/2002 tentang perlindungan anak,” ujarnya.

Pelaku terancam penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) (red/sumber Tribun)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan