Rp 1,7 Miliar Lebih, Uang Negara Berhasil Diselamatkan, Pemko Apresiasi Kejari

  • Whatsapp

BeritaTapanuli.com, Padangsidimpuan –Pemerintah Kota Padangsidimpuan memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan yang berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara melalui pengembalian atas sejumlah kasus yang ditangani mencapai Rp.1,7 Miliar lebih.

Apresiasi itu disampaikan Pemko Padangsidimpuan melalui Piagam Penghargaan yang diserahkan Wakil Walikota Arwin Siregar dan Sekda Letnan Dalimunthe yang diterima Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hendry Silitonga, SH, MH diruang kerjanya, Senin 20 Juli 2020.

Wakil Walikota Ir Arwin Siregar mengatakan penghargaan ini diberikan atas usaha dan upaya Kejari Padangsidimpuan yang berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara.

Baca juga  Motivasi Minat Belajar, Babinsa 01/Barus Gunakan Strategi Cerdas

” Kajari kita ini memang masih baru, namun sudah memberikan kontribusi yang sangat berarti buat daerah.”ujarnya.

Sementara itu, Kajari Hendry Silitonga, SH, MH mengucapkan terimakasih atas apresiasi dan penghargaan yang diberikan Pemko Padangsidimpuan, bahwa kejaksaan menyelamatkan keuangan negara terkait penanganan penyelidikan terkait kasus kerugian keuangan yang ditangani.

Dikatakannya, Kejaksaan lebih mengutamakan pencegahan dari pada penindakan  dan pengembalian keuangan dalam penanganan kasus pidana khusus dan sebagai unsur pemerintahan pihaknya siap bekerja sama dengan pemerintah daerah.” Dengan adanya pengembalian maka kasus penyelidikan dihentikan.”tukasnya.

Baca juga  Peringati Hari AIDS Sedunia, Kemen PPPA : Jauhi Virus HIV, Bukan Orangnya

Adapun pengembalian atas kerugian keuangan negara tersebut diantaranya terkait kasus di Dinas PU dan RSUD Padangsidempuan yang telah disetor keuangan daerah.

Turut hadir dalam acara itu, Asisten Pemerintahan dan Kesra Iswan Nagabe, Inspektur daerah Rahmat Nasution, Kepala Badan Keuangan Daerah Sulaiman Lubis, Kadis Kominfo Islahuddin Nasution dan Kabag Prokopim Nurcahyo Budi Susetyo.(RY)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan