BeritaTapanuli.com, Tapteng – Polres Tapanuli Tengah melalui personil Polsek Kolang, berhasil mengamankan dua orang tersangka tindak pencurian dengan pemberatan, Senin (20/7/2020).
Kapolres Tapanuli Tengah, AKBP Nicholas Dedy Arifianto, melalui Paur Humas Ipda J. S. Sinurat kepada wartawan membenarkan hal tersebut.
Dua pelaku tersebut, pertama berinisial PHAH (49), pekerjaan Nelayan, dan Dan RRSS (27), pekerjaan Wiraswasta. Warga Dusun III, Jampalan Bidang, Desa Mela II, Kecamatan Tapian Nauli, Tapteng.
Keduanya diamankan dari Dusun Jampalan Bidang, Desa Mela II, Kecamatan Tapian Nauli, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) , Sumatera Utara (Sumut).
Sementara korban, merupakan warga Sibolga, Jalan SM. Raja, Kel. Pancuran Gerobak, Kecamatan Sibolga, bernama Eric Parulian (33).
Atas perbuatan tersangka, korban mengalami kerugian mencapai Rp 7 juta.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa Sarang Burung Walet 700 Gram, 01 (satu) batang bambu dengan ukuran kurang lebih 3 meter, dan 01 (satu) batang bambu dengan ukuran kurang lebih 1 meter.
Aksi kedua pelaku terbongkar dari rekaman CCTV yang ada di ruko yang dijadikan Sarang Burung Walet milik Eric Parulian.
CCTV yang saat itu terkoneksi dengan handphone milik pelopor, dan saat itu pelopor melihat burung Walet yang berkeliaran.
Curiga, kemudian pelopor melihat rekaman CCTV pada tingkat pertama hingga saat itu ada terdengar dentuman keras.
Lalu, korban menemui temannya bernama Pharman Sihombing dan Khairul Anwar untuk bersama-sama memeriksa Gedung yang dijadikan sarang Burung Walet tersebut.
Setiba di sana, rekan pelopor justru melihat ada dinding bangunan yang terlihat baru dirusak. Kemudian memanggil pelapor untuk menyenter ke arah yang saat itu gelap.
Alhasil, tiba-tiba seorang yang tidak dikenal melompat dan lari. Tak sampai disitu, pelapor juga mendengar ada langkah kaki didalam Gedung.
Saat yang ditunggu beberapa menit kemudian pelapor mendapati kedua pelaku telah membawa sarang burung Walet yang sempat berhasil diambil.
Pelapor langsung menghubungi pihak Kepolisian sektor Kolang yang kemudian mengamankan pelaku. (R)