BeritaTapanuli.com, Sibolga – Polisi mengamankan seorang laki-laki berinisial RAA (31) dari dalam sebuah ruko di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sibolga Kota, sekira pukul 20.30 WIB, Kamis (22/10/2020).
Penangkapan tersangka RAA berawal dari informasi yang diterima Sat Narkoba Polres Sibolga. Kasat Narkoba, AKP Sugiono langsung memerintahkan KBO Narkoba Ipda E Marbun, melakukan lidik dan pendalaman.
“Info ini pun dikembangkan dan petugas berhasil meringkus tersangka RAA dan membawanya ke Mapolres Sibolga,” kata dia.
Kapolres Sibolga, AKBP Triyadi melalui Kasubbag Humas, Iptu R Sormin menjelaskan, polisi menemukan 2 paket kecil sabu terbungkus plastik bening dari dalam tas sandang milik tersangka RAA.
Berdasarkan catatan polisi, tersangka RAA merupakan seorang residivis yang sudah 4 kali menjalani hukuman dalam kasus narkotika. Tersangka RAA menjalani hukumannya di Lapas Kelas IIA Sibolga.
Sormin juga menerangkan, warga Jalan Abdul Rajab Simatupang, Kelurahan Sibuluan Nauli, Kabupaten Tapteng itu sudah dua kali menikah, namun belum dikaruniai anak.
Kepada polisi, tersangka RAA mengakui kalau barang haram (sabu) itu adalah miliknya dan baru dia beli untuk dikonsumsi sendiri.
“RAA membeli sabu dari orang yang identitasnya telah dikantongi polisi, di salah satu kedai di Jalan IL Nomensen Kelurahan Angin Nauli, Sibolga,” ujar Sormin, Sabtu (7/11/2020).
Tersangka RAA ditahan di RTP Polres Sibolga, diduga telah melapas 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU 35/2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun. (R)