Pria Dua Anak, Diamankan Polisi Saat Turun Dari Angkot

  • Whatsapp

BERITATAPANULI.COM, SIBOLGA – Seorang buruh berinisial HK alias H alias G (38 thn) yang juga pemilik alamat ganda, warga Jalan SM Raja Gg Kenanga, Kel Aek Parombunan Sibolga dan Jalan Eka Satria Gg Serongit Kel Sibuluan Raya Kab Tapteng, diamankan Sat Narkoba Polres Sibolga, Senin (21/1/2019).

Bermula dari informasi yang diterima Polisi, akan adanya masyarakat di Kel Sibuluan Raya, Kab Tapteng yang memiliki narkoba.

Terkait hal itu, Polisi kemudian melakukan lidik, hingga mengamankan tersangka tepatnya di simpang pertigaan Tukka.

Saat itu, petugas langsung menggeledah tersangka, ditemukan bungkusan plastik warna putih yg diduga sabu-sabu. Dan dari saku celana depan kanan, ditemukan 1 unit Hp merk Nokia warna hitam dan dari saku celana kanan belakang, ditemukan satu (1) buah dompet merk Levis berisi uang sebanyak Rp 32.000.

Baca juga  Kebijakan Perikanan Indonesia Diapresiasi Norwegia di PBB

Tersangka kemudian di bawa ke Polres Sibolga. Usai dilakukan test urine, tersangka dinyatakan positif mengandung zat Amphetamine, Marijuana dan Metampethamine.

Kapolres Sibolga AKBP Edwin H Harianja, melalui Kasubbag Humas Polres Iptu R Sormin, kepada wartawan menerangkan melalui WA, bahwa tersangka saat itu menaiki mobil angkutan umum (angkot) dan turun tepat di Simpang Tukka sambil menunggu temannya yang diduga calon pembeli.

Namun melihat gerak-gerik yang mencurigakan, polisi akhirnya mengamankan tersangka hingga dibawa ke Polres.

Baca juga  Kapolres Tapteng: Kasus Pemalakan Truk Jadi Atensi Kapolri

” Tersangka belum pernah dihukum dan telah berumah tangga memiliki anak 2,” terang Sormin.

Dan kemudian ditahan di RTP Polres Sibolga, diduga melanggar pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1), Undang undang Nomor 35 thn 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun.

Sementara barang bukti yang disita Polisi yakni, satu (1) bks sabu-sabu yang terbungkus plastik bening dan setelah ditimbang beratnya 4,5 gram, satu (1) unit Hp merk Nokia warna hitam, satu (1) buah dompet merk Levis, serta uang sebanyak Rp 32.000. (T/BT)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan