BeritaTapanuli.com, Sibolga – Sehari pasca menerima Model B.1-KWK Parpol dari Partai Perindo, kini giliran Partai Nasdem menyerahkan surat keputusan (SK) model B.1-KWK Parpol kepada Jamaluddin Pohan-Pantas Maruba Lumbantobing.
Tentu sebagai pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sibolga yang akan maju pada Pilkada serentak, 9 Desember 2020 nanti, menjadi hal positif pada posisi pasangan JP saat ini.
Adapun SK DPP Partai Nasdem bernomor: 19-Kpts/DPP-NASDEM/VIII/2020, tanggal 24 Agustus 2020, tentang persetujuan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sibolga, Provinsi Sumatra Utara dari Partai Nasdem itu diteken Ketum, Surya Paloh dan Sekjen, Jhonny G Plate.
Surat keputusan tersebut diserahkan Ketua DPW Partai Nasdem Sumut, Iskandar didampingi Ketua Wantim, Tengku Erry Nuradi, kepada pasangan Jamal-Pantas, di kantor DPW Partai Nasdem Sumut, di Jalan HM Yamin, Medan, Jumat (28/8/2020).
Dalam SK itu, berdasarkan usulan DPW Partai Nasdem dalam penyelenggaraan pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sibolga, DPP Partai Nasdem memberikan persetujuan kepada Jamaluddin Pohan-Pantas Maruba Lumbantobing.
“Acaranya berlangsung singkat, dan hanya pasangan calon yang diperkenankan masuk ke dalam ruangan untuk menerima SK model B.1-KWK Parpol dari Partai Nasdem,” beber Putma Suryadi, anggota tim pemenangan Jamal-Pantas, Jumat siang.
Diketahui, SK model B.1-KWK Parpol merupakan syarat utama yang digunakan oleh pasangan bakal calon wali kota dan wali kota yang maju lewat jalur parpol maupun gabungan parpol untuk mendaftar di KPU.
Hal ini berdasarkan PKPU nomor 1/2020, tentang perubahan ketiga atas PKPU nomor 3/2017, Pasal 43 Huruf a, bahwa keputusan pimpinan partai politik tingkat pusat tentang persetujuan bakal pasangan calon menggunakan formulir model B.1-KWK parpol. (R)






