BeritaTapanuli.com, Sidimpuan – Seorang pria berinisial EFS (31) berakhir di sel tahanan. Ia pun terpaksa merayakan hari kemerdekaan RI ke-75 di sel tahanan Mapolres Padangsidimpuan.
Warga Jalan Melati, Kelurahan Ujung Padang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara (Sumut) itu, ditangkap Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan, ketika hendak transaksi narkoba
Peristiwa pada hari Senin (17/08/2020). Dari Tangan tersangka, petugas kepolisian menyita barang bukti berupa, 1 bungkus plastik klip transparan yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 3 (tiga) gram.
Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya, berupa, 2 sendok yang terbuat dari sedotan plastik, 1 timbangan Elektrik, 2 bungkus plastik klip transparan berisi plastik klip transparan kosong dan uang Rp 385 ribu.
Kapolres Padangsidimpuan AKBP. Juliani Prihantini mengatakan, penangkapan tersebut berawal ketika petugas kepolisian mendapat informasi dari masyarakat.
Ia menyebutkan, informasinya, di lokasi tersebut kerap terjadi transaksi narkoba.
Selanjutnya, petugas kepolisian melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi.
“Saat petugas tiba di TKP dan mencurigai salah seorang warga, setelah yakin langsung menangkap,”ujarnya.
Saat dilakukan penggeledahan, personil lalu menemukan barang bukti. Kemudian dilakukan pengembangan ke rumah tersangka.
Di sana polisi ternyata menemukan 1 timbangan elektrik, 2 bungkus plastik klip transparan berisi plastik klip kosong, dan 2 sendok yang terbuat dari sedotan plastik, serta uang sebanyak Rp 385 ribu di dalam kamar rumah tersangka. (R)