Polres Taput Amankan Orang Tersangka dan Tiga Unit Mesin Judi

  • Whatsapp

BeritaTapanuli.com, Taput – Unit Reskrim Polsek Siborongborong, Polres Tapanuli Utara, berhasil mengamankan tiga unit mesin judi jenis Jackpot atau dindong dari dua tempat berbeda.

Selain mesin judi, lima orang tersangka pemain judi turut diamankan petugas saat itu. Mereka yaitu  PP (41) warga  Panalasa, Desa Sitoluama, Kec. Lagu Boti, Kabupaten Toba, GT(50) warga Jln. Sanif kel. Psr. Siborongborong, DS (33) warga desa Desa Parik Sabungan, DS (45) warga Desa Parik sabungan dan S Siringoringo (36) warga Desa Silando Muara.

Kapolres Taput AKBP Ronald FC Sipayung SH. SIK. MH  didampingi Wakapolres Kompol J. Sitompul SH,  Kasat Reskrim AKP. J. Banjarnahor, Kapolsek Siborongborong AKP B. Silalahi KBO Reskrim IPTU . H. Hutagalung dan Kanit Reskrim polsek Siborongborong IPTU J. Sianturi saat konferensi pers di Polres Taput, Jumat (22/10/2021).

Baca juga  Bedah Rumah Disoal, Warga Tuding Kepala Desa Kental Pilih Kasih

Kapolres mengatakan, mesin judi tersebut diamankan dari dua lokasi berbeda dari rumah warga, Kamis (21/10/2021).

“Dari hasil penangkapan, kita  mengamankan lima orang tersangka yang sedang asyik bermain mesin judi,” katanya.

Dua mesin jackpot tersebut diamankan dari rumah warga di jalan Sipahutar Desa Lobu Siregar I Kecamatan Siborongborong dan satu unit diamankan dari jalan Bandara Silangit Desa Parik Sabungan Kecamatan Siborongborong.

Baca juga  Galang Dana, Naposo Bulung (Pemuda) Bantu Korban Kebakaran

“Penangkapan ini kita lakukan,  sebagai bukti keseriusan kita untuk menghentikan segala jenis permainan judi khusus nya judi yang menggunakan mesin,” katanya.

Dari hasil penangkapan, kita menemukan Barang bukti Berupa ,  300 keping koin merk MG yang digunakan untuk mengoperasikan mesin, 3 (tiga ) buah mesin Judi Jenis Jack Pot/ dindong , 2 (dua) lembar uang pecahan Rp. 20.000, (Dua puluh ribu rupiah) dan 1 ( satu ) lembar uang pecahan 50.000 ( lima puluh ribu Rupiah )
Barang bukti dan tersangka saat ini diamankan di Polsek Siborong-borong untuk proses hukum lebih lanjut. (F/BT).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan