BeritaTapanuli.com, Tapteng – Personil Sat Resnarkoba Polres Tapteng kembali menangkap seorang laki laki, Senin (23/5/22), sekira pukul 15.30 WIB., di Jl. Hijrah, Kel. Pasar Belakang, Kec. Sibolga Kota, Kota Sibolga, Sumut.
Pria tersebut berinisial ES (43), dalam identitasnya ia berdomisili di Jl. Jenderal M. Panggabean, Kel. Angin Nauli, Kec. Sibolga Utara.
Kapolres Tapteng AKBP. Jimmy Christian Samma, S.I.K., melalui Kasi Humas AKP. H. Gurning, menyebut, ES adalah terduga pelaku tindak pidana.
Apalagi pelaku, diamankan bersama barang bukti (BB) yang didapati petugas saat melakukan pengamanan.
Sebelumnya, kata Gurning, pihaknya memperoleh informasi dari masyarakat akan aksi pelaku.
Dan tidak ingin kecolongan, tim kemudian bergegas ke lokasi, hingga berhasil mengamankan pelaku.
Saat dilakukan penggeledahan badan personil menemukan -1 (satu) buah kotak rokok berisikan 1 (satu) paket sedang, yakni narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik bening dari tangan sebelah kanan terduga pelaku.
Selain itu, juga menemukan 1 (satu) Unit HP merk Samsung warna gold dari kantong celana depan sebelah kanan dan -1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra X warna hitam No.Pol BB 6900 NO yang di kendarai terduga pelaku ketika menuju lokasi hendak transaksi.
Dan barang bukti berupa narkotika jenis Sabu-sabu tersebut berat Brutto kurang lebih : 2,13 gram (dua koma tiga belas gram).
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ES berikut barang bukti dibawa ke Polres Tapteng guna diproses lebih lanjut sesuai UU No.35 THN 2009 tentang Narkoba. (Tp)