BeritaTapanuli.com, Tapteng – Seorang pria berinisial RH (35), Wiraswasta, warga Desa Gunung Tua Jae Kec. Panyabungan, Kab. Mandailing Natal, diamankan polisi.
Pasalnya, pria tersebut dilaporkan korban mewakili pengurus Masjid AS-SYAKIRIN, berinisial SH (36), ASN, warga Lingk. I Kel. Lumut Kec. Lumut Kab. Tapanuli Tengah, karena mencuri kotak amal di Masjid.
Hal itu dibenarkan Kapolres Tapteng AKBP Nicolas Dedy Arifianto, melalui Kasubbag Humas Iptu Horas Gurning, kepada awak media ini, Selasa (26/1/2021).
Disebutkan, peristiwa terjadi pada hari Rabu tanggal 20 Januari 2021 sekira pukul 09.40 WIB.
Ketika itu, pelapor telah selesai melaksanakan ibadah Sholat Jumat, di Masjid AS-SYAKIRIN yang terletak di Lingkungan II, Kel. Lumut, Kec. Lumut, Kab. Tapanuli Tengah.
Lalu, pelapor yang juga pengurus Masjid hendak menghitung uang infak yang berada di dalam kotak amal yang berada didalam masjid.
Namun, saat melihat gembok kotak amal yang berada di Masjid tersebut sudah rusak, pelapor kaget menyaksikan isinya sudah kosong.
Kemudian pengurus Masjid itu pun melihat CCTV yang berada di dalam Masjid tersebut. Alhasil, dalam rekaman CCTV tersebut, terlihat seseorang yang sedang melakukan pencurian uang infak didalam kotak amal.
Selanjutnya, hari Senin tanggal 25 Januari 2021 pukul 16.30 WIB, personil Polsek Sibabangun mendapat informasi dari warga Kelurahan Lumut.
Menyebutkan, ada melihat septor yang digunakan pelaku sebagaimana sesuai dengan terlihat di CCTV sedang parkir di depan RM. Basamo Kel. Pinangsori.
Mendapat info tersebut personil Polsek Sibabangun langsung bergerak dan mengamankan pelaku.
Adapun petugas mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah obeng biasa, 1 (satu) buah tang, 1 (satu) buah Flasdis dan uang tunai sebesar Rp. 55.000,-(Lima puluh lima ribu rupiah), serta 1 (Satu) Unit Sp. Motor Honda Karisma Warna Hitam Nomor Polisi BB 5475 LR. Dengan kerugain ditaksir sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah).
Tersangka bersama barang bukti tersebut akhirnya dibawa ke Polsek Sibabangun untuk dilakukan proses lebih lanjut. (Tp).