Nelayan Sibolga Dibekuk Polisi di Laut, Kok Bisa, Ternyata Masalah BOM

  • Whatsapp

BeritaTapanuli.com, Sibolga – Sebanyak delapan orang Anak Buah Kapal (ABK) Kapal Motor (KM) Fahir diamankan polisi di perairan Aceh.

Para ABK tersebut diamankan oleh Satuan Polisi Air dan Udara (Polairud) Polres Simeulue Aceh, karena melakukan pemboman ikan di perairan setempat, Sabtu (28/5/2022) petang.

Bahkan tak tanggung tanggung, polisi berhasil menyita barang bukti puluan kilogram bahan peledak yang digunakan untuk menangkap ikan.

Kapolres Simeulue Aceh, AKBP Jatmiko, mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari adanya informasi dari nelayan.

Disebutkan Kapolres bahwa adanya tiga kapal boat asal Sibolga, Sumatera Utara sedang melakukan penangkapan ikan dengan cara meledakkan bom.

Baca juga  Bank Sampah Yamantab, Terima Realisasikan CSR PLN Nusantara Power UPDK Pandan

Mendapat informasi itu, Kapolres langsung memerintahkan Satuan Polisi Air dan Udara (Satpol Airud) untuk mengambil tindakan terarah dan terukur guna menghentikan aksi berbahaya yang bisa merusak habitat laut oleh sekolompok nelayan itu.

“Dapat informasi dari nelayan, langsung kita perintahkan Polairud untuk mengambil tindakan tegas,” sebut Kapolres Simeulue, Minggu (29/5/2022).

Kapolres mengisahkan, dalam pengejaran para pelaku berlangsung dramatis. Bahkan petugas terpaksa mengeluarkan beberapa kali tembakan peringatan, hingga berhasil membekuk para pelaku .

Mereka para pelaku illegal fishing yakni, Sl, MS, B, T, S, R, ET dan ES, yang semuanya merupakan warga Sibolga.

Baca juga  Dampak Covid-19, Ratusan Medis di RS Swasta di Sibolga di Rumahkan

“Ada 8 pelaku ilegal fishing yang di tangkap semuanya warga Sibolga, selain itu puluhan kilogram bahan peledak juga ikut kita sita,” kata AKBP Jatmiko.

AKBP Jatmiko juga menambahkan, bahan peledak jenis mesiu tersebut mereka dapatkan dengan cara membeli di toko bangunan sebelum berangkat menangkap ikan.

“Menurut para pelaku, bahan peledak tersebut didapatkan dari toko bangunan yang sengaja mereka beli sebelum melaut,” tambah Jatmiko.

Akibat perbuatannya, kedepalan pelaku illegal fishing tersebut terancam hukuman kurungan penjara selama 10 tahun, karena telah melanggar UU perikanan. (Sumber : tvonenews.com)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan