BeritaTapanuli.com, Tapteng – Seorang pria berinisial AS (36), warga jalan Ebenezer Sigalingging, Kel. Aek Parombunan, Kec Sibolga Selatan, Kota. Sibolga. Diamankan polisi hari Senin, 26 Agustus 2019 lalu, atas kasus penyalahgunaan narkoba.
Ia dilumpuhkan di Kelurahan Pancuran Gerobak, Kec. Sibolga, Kota Sibolga, Sumut dari sebuah kos-kosan berlantai dua (2).
Hal itu dibenarkan Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Sukamat, melalui Paur Humas Polres Tapteng, Iptu R. Sipahutar melalui keterangan tertulisnya hari Rabu (28/8/2019).
Dari tersangka polisi menyita barang bukti berupa Narkoba jenis Sabu-sabu. Beserta uang tunai senilai Rp 167 ribu, 1 buah bong, 1 buah mancis, 1 buah sendok dari pipet, 1 buah kaca, 1 buah pipet air mineral, 1 paket narkotika jenis sabu-sabu terbungkus plastik benik saat ditimbang seberat 0,10 gram.
KRONOLOGIS KEJADIAN :
Pada hari Senin tanggal 26 Agustus 2019 sekira pukul 21.00 Wib, Kasat Narkoba Akp Martoni. L. SH mendapat informasi dari masyarakat bahwa di jalan Siboga Baru, Kel. Pancuran Gerobak, Kec. Sibolga Kota, Kota Sibolga ada sebuah kos-kosan sering di jadikan tempat transaksi dan penyalah gunaan narkoba.
Dari informasi tersebut Kasat memerintahkan personil Sat Res Narkoba untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut. Yakin dengan informasi tersebut, anggota Satres Narkoba melakukan kordinasi dan melakukan undercover buy (penyamaran) di lakukan oleh anggota Polri Polres Tapteng yang mengaku ABK Kapal dari Aceh, setelah itu personil menuju kos-kosan yang di tempati yang berinisial BH di lantai 2.
Setelah tiba di kos-kosan tersebut personil melakukan transaksi narkotika dan meminta kepada pemilik tempat kos-kosan untuk menggunakan di tempat itu, setelah melakukan transaksi inisial BH mengarahkan personil tersebut ke sebuah kamar kosong dan menyuruh seorang laki-laki bernama AS alias AR untuk menyiapkannya, lalu personil memberi kode agar masuk kepada rekan personil lainnya, setelah 2 menit kemudian rekan personil masuk melakukan penggerebekan dan mengamankan AS alias AR di dalam kamar kosong, sementara BH berhasil melarikan diri dengan melompat dari kos-kosan tersebut.
Personil kemudian melakukan penggeledahan badan, mulai dari melucuti pakaian dan menemukan uang tunai senilai Rp.167.000,- (seratus enampuluh tujuh ribu rupiah). Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan tempat dan menemukan 01 (satu) buah bong, 01 (satu) buah mancis, 01 (satu) buah sendok dari pipet, 01 (satu) buah kaca, 01 (satu) ikat pipet air mineral. yang terletak di lantai di atas tikar, kemudian petugas menemukan 01 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu yang di bungkus plastik bening di balik tikar bekas tempat duduk AS alias AR.
Selanjutnya Petugas/personil membawa AS alias AR beserta barang bukti sabu-sabu tersebut untuk disita dan di bawa ke kantor Polisi Polres Tapanuli Tengah guna proses sidik lebih lanjut. (T)