BeritaTapanuli.com, Tapteng – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akhirnya menetapkan status kepada anggota KPU Tapanuli Tengah yang dilaporkan pasca menolak pendaftaran Masinton-Mahmud pada pemilukada tahun lalu 2024.
Hal ini sebagaimana salinan hasil putusan Nomor 280-PKE-DKPP/XI/2024 DKPP
RI tanggal 19 Mei 2025 yang berhasil diperoleh, Rabu (21/5/2025).
Putusan tersebut diambil dalam rapat pleno DKPP yang dihadiri Heddy Lugito selaku ketua merangkap anggota, J Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, Yulianto Sudrajat dan Totok Hariyono selaku anggota.
Berdasar penilaian hakim atas fakta yang terungkap dalam persidangan, setelah memeriksa keterangan pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan para teradu, mendengarkan keterangan pihak terkait, dan memeriksa segala bukti dokumen pengadu, para teradu, dan pihak terkait, DKPP menyimpulkan, bahwa teradu I, teradu II, teradu IV dan teradu V terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu.
Sementara, teradu III tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu.
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan, DKPP memutuskan menerima pengaduan pengadu untuk sebagian.
Menjatuhkan sanksi peringatan kepada teradu I (Wahid Pasaribu) selaku Ketua
merangkap Anggota KPU Tapteng, teradu II (Mhd Fadli Wanri), teradu IV (Fahri Zulaiman Rambe), dan teradu V (Abdul Haris Nasution), masing-masing selaku Anggota KPU Tapteng.
Kemudian merehabilitasi nama baik teradu III (Helman Tambunan) selaku anggota KPU Tapteng terhitung sejak putusan ini dibacakan.
DKPP memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari dan juga memerintahkan Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini.
Sebelumnya, Famoni Gulo melaporkan tindakan KPU Tapteng terkait penolakan pendaftaran pasangan calon Masinton Pasaribu dan Mahmud Efendi yang diusung oleh PDI Perjuangan dan Partai Buruh pada 5 September 2024, dengan perkara Nomor 321-P/L DKPP/X/2024.
Penolakan KPU Tapteng merupakan pelanggaran administrasi pemilihan yang bertentangan dengan proses dan tata cara prosedur pendaftaran Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah sesuai PKPU 10/2024, tentang perubahan atas PKPU 8, tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota.
Kemudian, pelanggaran Keputusan KPU 1229/2024 tentang pedoman teknis pendaftaran, penelitian persyaratan administrasi calon dan penetapan pasangan calon dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota. (R)