Polisi Tangkap Oknum ASN, Berikut Alasannya

  • Whatsapp
Ket. Gbr : Tersangka RH, berikut barang bukti saat diamankan di RTP Polsek Sambas

BeritaTapanuli.com, Sibolga – Dengan gerak cepat, Kepolisian Sektor Sibolga Sambas (Polsek Sambas), Kota Sibolga, langsung mengamankan tersangka dugaan penggelapan sepeda motor (Septor), usai mendapat laporan warga, hari Senin (22/7/2019).

Kapolsek Sibolga Sambas Iptu K.Butarbutar memerintahkan unit Reskrim untuk mendalami laporan warga.

Hal itu juga dibenarkan Kapolres Kota Sibolga AKBP Edwin H. Hariandja melalui Kasubbag Humas Polres Iptu R. Sormin, dalam keterangan tertulisnya.

Sormin menerangkan tersangka berinisial RJPH (40) merupakan oknum ASN pada instansi pemerintah kota Sibolga, warga Jl. Dr. Fl Tobing, Kel. Huta Tonga-Tonga Sibolga, ia diamankan dari rumah kos-kosan di Jalan Horas.

Sormin juga menjelaskan, sebelumnya tersangka juga sudah pernah di tahan tahun 2014 lalu, dalam kasus Narkoba dan dihukum selama 9 bln di Lapas Sibolga.

Baca juga  Bupati Taput, Apresiasi Bantuan APD dari Kemenko Maritim dan Investasi RI

Sementara kronologi tersangka dan korban bertemu, yaitu pada hari Sabtu (6/7) lalu. Korban bernama Jona Sinaga sedang berada dirumah kos-kosan tersangka sekira puku 09.30 WIB, yang sudah dikenalnya dan menginap dirumah tersangka. Keesokan harinya (7/7). sekira pukul 17.30 WIB, septor korban jenis Yamaha Vega ZR BB 4504 KC dipinjam tersangka dengan alasan pergi hanya sebentar. Merasa tidak menaruh curiga, iapun memberikan.

Namun setelah waktu lama, tersangkapun tidak kunjung pulang. Yang ternyata tersangka sudah menggadaikan septor korban dengan harga Rp 2 Juta kepada seseorang yang identitasnya telah dikantongi polisi.

Baca juga  Berhasil dipadamkan, dua warga dilarikan ke RS, tak ada korban jiwa

Hal itu terungkap, setelah korban di introgasi petugas. Akhirnya korban dirugikan senilai Rp 6,7 Juta. Sementara uang hasil penggadaian septor habis digunakan tersangka. Sehingga ia tidak memiliki uang untuk menebus kembali septor korban.

Atas perbuatannya, tersangka ditahan di RTP Polsek Sibolga Sambas diduga melapas 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman palinglama 4 tahun penjara. Barang bukti, 1 unit R2 Yamaha Vega ZR warna abu abu BB 4504 KC dan norang MH3509002AJ594423, nosin 50954525.

“Tersanga saat itu, diamankan dari rumah kos-kosan, hari Selasa (23/7) sekira pukul 16.00 WIB di Jalan Horas Kel. Pancuran Dewa Sibola,” urai Sormin. (T/BT)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan